Blitar

Bupati Blitar Berharap Masalah Aset Jatilengger Segera Selesai

Diterbitkan

-

Bupati Blitar, Rijanto

Memontum BlitarBupati Blitar, Rijanto berharap penyelesaian kasus tukar guling asset Pemerintah Kabupaten Blitar di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok agar cepat terselesaikan. Karena semakin berlaurut-larutnya permasalahan Jatilengger, yang dirugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blitar, khususnya warga Perumahan Puri Ponggok Indah yang menempati asset Pemkab tersebut.

 

Pemerintah Kabupaten Blitar mempunyai iktikad untuk menyelesaikan sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Dimana isi rekomendasi dari BPK, agar Bupati dan DPRD bisa segera menyelesaikannya dengan opsi tukar guling.

 

Advertisement

“Kita berharap kasus Jatilengger agar cepat selesai. Namun, jika rekomendasi pansus nanti berbicara lain, kita tetap menunggu perkembangan. Karena hal itu merupakan kewenangan mereka”, kata Bupati Blitar, Rijanto usai meresmikan Pamsimas di Desa Kedungwungu Jecamatan Binangun, Selasa (06/02/2018).

 

Saat ini, Pemkab Blitar sedang menunggu hasil rekomendasi dari pansus. Bupati merasa kasihan kepada masyarakat di Perumahan Puri Ponggok Indah yang sudah bertahun-tahun menempati asset Pemkab tersebut. Namun hingga kini belum memilik sertifikat hak milik.

 

Advertisement

“Mereka menginginkan sertifikat hak milik, tetapi karena ini masih ada catatan yang harus diselesaikan, akhirnya hingga saat ini prosesnya terganjal”, jelas Rijanto.

 

Sebenarnya sejak dulu Pemkab Blitar ingin segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena Pemkab Blitar inging membentuk tata pemerintahan yang bagus. Selain itu juga untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam bentuk pemberian sertifikat hak milik.

 

Advertisement

“Kalau masalah ini belum selesai, pembuatan sertifikat belum bisa kita lakukan, Kedepan kita ingin membentuk pemerintahan yang baik dan tata kelurahan yang bagus”, pungkas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Blitar.

 

Berlarut-larutnya penyelesaian kasus tukar guling asset Pemerintah Kabupaten Blitar di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok, dan belum adanya rekomendasi Pansus Jatilengger meski waktu tugasnya sudah berakhir, membuat gejolak di tengah masyarakat.

 

Advertisement

Aset Pemkab Blitar yang sudah dijadikan Perumahan Puri Ponggok Indah tersebut menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sepuluh tahun, sejak 2007 lalu.  Hasil audit BPK kasus tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.

 

Bahkan dalam putusan Majelis Hakim Tipikor dengan terdakwa Agus Budi Handoko disebutkan, bahwa terdakwa hanya turut serta. Sedangkan pemeran utama dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1, 3 miliar tersebut, adalah mantan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Blitar. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas