Sidoarjo
Terdakwa Edi Setiawan Jadi Saksi Mantan Walikota Batu, Ramai di Sistem Ijon Proyek
Memontum Sidoarjo– Sidang kasus dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko memasuki babak baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Edi Setiawan yang tak lain terdakwa dalam perkara yang sama sekaligus mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu.
Dalam pemeriksaan saksi itu, saksi Edi Setiawan menjawab semua pertanyaan tim majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti maupun JPU, Iskandar Marwanto dkk dan tim penasehat hukum terdakwa, Agus Dwi Warsono dkk.
‘Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi menyebutkan adanya uang ijon proyek yang harus dibayar sebelum mendapatkan proyek ini maksudnya bagaimana?,’ ucap JPU Iskandar Marwanto di tengah persidangan di ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (13/2/2018).
Menjawab pertanyaan JPU itu, saksi Edi Setiawan kebingungan. Menurutnya uang ijon proyek senilai Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,8 miliar itu bukan pernyataan atau keterangannya. Akan tetapi pernyataan saksi lain yakni Arief. ‘Itu pernyataan dan keterangan Pak Arief bukan keterangan saya,’ jawabnya.
Kemudian saat ditanya tim JPU soal uang pemenangan untuk kampanye Calon Walikota Batu senilai Rp 5 miliar dari penawaran saksi ke terdakwa antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 milar tapi diminta terdakwa kurang karena yang dibutuhkan Rp 5 miliar dari saksi Yusuf, Edi setiawan mengakuinya jika uang sebesar itu dibawa menggunakan kardus.
‘Saya tidak tahu dalam 2 kardus bekas air mineral itu uang atau apa. Karena selain dibungkus juga diplastik. Saya tidak berani membukanya. Saat diserahkan saya langsung kami serahkan me beliau (Eddy Rumpoko) tidak berani saya utak atik,’ imbuhnya.
Sedangkan saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa untuk perintah pengkondisian pemenangan lelang mebeler dan seragam (kain), saksi Edi Setiawan mengaku hanya diberitahu jika peserta lelang adalah teman Walikota Batu.
‘Karena ada dokumen pemengan lelang Tahun 2016 maka di Tahun 2017 mudah. Karena ada referensi kemenangan tahun sebelumnya hingga teman Pak Wali ini menang lelang yang sempat gagal di tahun anggaran sebelumnya itu,’ paparnya.
Sementara terdakwa Eddy Rumpoko mengaku tidak bakal menanggapi kesaksian Edi Setiawan itu. Namun bakal dibantah dalam sidang pembelaan.
‘Nanti akan dimasukkan dalam materi pembelaan yang mulia,’ ucapnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti menutup sidanv setelah selesai menjadwalka sidang selanjutkan Jumat (23/02/2018) mendatang.
Namun sidang dilanjutkan dengan terdakwa lainnya dengan perkara sama yakni Edi Setiawan dengan menghadirkan 5 saksi orang pejabat dari ULP, PPK dan panitia pengadaan lainnya selama 2 jam lebih.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu Tahun 2016 hingga 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/ 2018). Dalam sidang perdana ini, pria yang akrab dipanggil ER ini didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari seorang pengusaha Filiphus Djap. Uang suap sebesar itu, diterima terdakwa mulai Tahun 2016 hingga 2017 kemarin.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa pada Mei 2016 menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Kemudian pada Tahun 2017, terdakwa kembali disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Sedangkan terdakwa, Edi Setiawan Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu didakwa meminta fee 2 persen dari nilai kontrak proyek mebeler dan pengadaan seragam Pemkot Batu. (wan/tw)