Blitar
Merasa Kena PHK Sepihak, Mantan Pekerja Columbia Demo
Memontum Blitar— Akibat kena PHK (Putus Hubungan Kerja) secara sepihak, 10 pekerja toko elektronik Columbia Blitar menggelar aksi unjuk rasa, di depan Toko Colombia Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Selasa (13/2/2018). Mereka menuntut agar hak-haknya sebagai pekerja segera diberikan.
Saiful Iskak, salah satu mantan pekerja Columbia yang dipecat sepihak mengatakan, jika dirinya sudah setahun bekerja di Columbia, dibagian penagihan dan survei. Namun tiba-tiba Saiful bersma sembilan temannya di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon. Dia menilai proses pemecatan tidak memenuhi prosedur.
Diungkapkan Saiful, bahwa dia dan beberapa pekerja lainnya langsung disuruh menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan mereka sudah menanyakan proses PHK ke Columbia, namun tidak ada respon.
“Kami di PHK secara sepihak dan tidak ada pesangon dari pihak Columbia”, kata Saiful di sela-sela unjuk rasa di kantor Columbia Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Selasa (13/02/2018).
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, saat bekerja di Columbia statusnya juga tidak jelas. Tiap enam bulan sekali ada penandatangan kontrak baru. Dia dan pekerja lainnya masih menjadi pekerja kontrak.
“Saya hanya sekali menandatangani kontrak kerja, setelah itu disuruh menandatangani surat pemutusan kerja”, tandas Saiful.
Sementara Perwakilan Columbia, menangapi tuntutan masa dalam aksi demo mengaku, pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut di kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar. Meski tidak menyebutkan secara detail permasalahan antara pihak Columbia dengan mantan karyawannya, namun menurutnya tidak ada pemutusan kerja sepihak.
“Keluhan maupun tuntutan ini akan kami sampaikan ke dinas. Namun yang pasti dari kami tidak benar ada PHK sepihak,” ucap Perwakilan Columbia.
Setelah melakukan aksi di toko Columbia di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, mantan karyawan Colombia ini bergerak menuju Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar. Mereka langsung ditemui Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP, Suharyono.
Di depan sepuluh mantan karyawan Colombia, Suhartono menyampaikan, bahwa posisi dinas hanya sebagai mediator antara mantan karyawan dan pihak perusahaan. Menurut Suharyono, apabila mantan karyawan tersebut ingin meminta hak-hak mereka, harus ada rincian yang jelas status 10 karyawan itu selama bekerja. Sehingga pihak perusahaan mengetahui secara pasti hak masing-masing karyawan yang harus diberikan.
“Yang pasti kita di sini hanya sebagai mediator. Kita menyediakan tempat serta pengaduan untuk mempertemukan kedua belah pihak. Mereka kan masa kerja dan masa PHK berbeda-beda. Ini yang harus dirinci, agar perusahaan mengetahui apa yang harus dilakukan”, jelas Suharyono. (jar/tw)