Situbondo
2 Lelaki Edarkan Sabu di Terminal Bus Besuki
Memontum Situbondo— Satnarkoba Polres Situbondo kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di area Terminal Bus Kecamatan Besuki, Sabtu (17/2/2018). Sebelumnya petugas mendapat informasi terkait peredaran sabu, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (28) warga Suboh dan WL (37) warga Banyuglugur yang tertangkap saat menyimpan dan mengedarkan sabu.
Pantauan Memontum.com, barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) Plastik Klip berisi serbuk kristal diduga Shabu berat Kotor 0,32 gram dan 3 (tiga) unit handphone. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP.Aryo Pandanaran, SH saat dikonfirmasi Memontum.com, melalui Kasubag Humas Iptu H.Nanang Priambodo,S.Sos, membenarkan bahwa kedua tersangka ditangkap karena terlibat kasus peredaran obat terlarang dan sudah dilakukan pemeriksaan serta saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba.
“Keduanya terancam dijerat pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun,“ terang Iptu H
Nanang. (im/yan)