Surabaya
Ngurus Ijin Impor Gak Kelar, Warga Kalimar Dibawa ke Meja Hijau
Memontum Surabaya—Sidang perdana terkait penggelapan radio antik dari Swiss yang dibeli oleh terdakwa Nurcholis Hadi Saputra (38) warga Jl Kalimas Baru 3 Surabaya, digelar Senin (19/2/2018). Sidang digelar di Ruang Tirta 1 dengan agenda pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim ketua Majelis Isjuwaedi SH Mhum serta jaksa penuntut umum Gede dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam dakwaan nomer Reg.Perk : PDS -01/TG.Perak /02/2018, terdakwa telah melanggar pasal 102 huruf f undang undang no 10 tahun 1995 tentang kepabean jo Undang Undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU 10 th 1995 jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
Perkara ini berawal pada tahun 2017, saksi Rachmad Mulyadi (berkas terpisah) di PT Multi Bintang Abadi Jl Kalianak no 65 Surabaya. Di mana perbuatan terdakwa mengeluarkan barang import yang belum terselesaikan kewajiban kepabeanan atàu surat-surat kepabeanan.
Awalnya saksi Rio Imam Sendjojo membeli alat musik Kyburz Swiss merk box GMBP dibeli dengan cara pembayarannya di transfer melalui bank OCBC cabang malang pada tanggal 10 November 2016. Setelah itu, Rio menghubungi Vincentius Raymond Alfonsa untuk pengurusan Importasinya pada bulan Januari 2017 dengan biaya Rp 175 juta. Setelah itu saksi Raymond menghubungi pihak agen dari Italia untuk menghubungi pihak pengiriman yaitu Kayburz Swiss Music.
Sayangnya, Raymond tak bisa mengurus importasinya. Akhirnya Raymond menghubungi Rachmat Mulyadi untuk mengurus Importasinya dengan biaya Rp 160 juta. Selanjutnya Rahmad menghubungi Pramuyanto yang merupakan PIC (Person In Charge) dari PT Manunggal Mitra Indonesia. Sehingga PT MMI tersebut melakukan import terkait barang Kayburz Swiss music dengan kesepakatan pengurusan Import dan dokumentasi yang dilakukan sendiri oleh Rahmad.
Berdasarkan Inward Manifes BC1.1 nomor 001355 tanggal 11 juli 2017 pos 0010. Pada tanggal 30 Mei 2017 terhadap satu set alat musik yang berada di dalam kontainer TCNU 5555922 dikirim lewat pelabuhan.
Setelah sampai di pelabuhan pada saat pemeriksaan barang antik berupa radio kurang lebih dari 100 buah di dalam kontainer. Oleh pihak tps dan bea cukai ditangguhkan dulu. Kerena setelah diperiksa, dokumen tidak sesuai atau meragukan dengan barang tersebut hingga barang diamankan. Dari hasil perbuatannya negara di rugikan kurang lebih Rp 159 juta akibat perbuatàn terdakwa Nur Cholis Hadi Saputra. (sri/yan)