Jember
Pengedar Obar Diamankan Polsek Semboro
Momentum Jember – Nanang Budianto ( 36), seorang pengedar barang-barang untuk farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan khasiat, mutu dan kesehatan, Sabtu (24/2/2018) malam sekitar pukul pukul 20.50 Wib, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro. Pria yang akrab disapa Nanang Pelo ini, ditangkap di rumahnya di Dusun Babatan desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember saat melayani para pembelinya, bersama ratusan pil okerbaya berlogo Y berwarna putih didalam klip plastik yang sudah siap edar.
“Saat penggeledahan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 65 ribu, yang diakui oleh pelaku hasil dari penjualan,” ujar Kapolsek Semboro AKP Adri Santoso dikonfirmasi media ini, Senin (26/2/2018) di kantornya.
Menurut Adri, tersangka ditangkap setelah namanya dicokok oleh Muhammad Nur hakim (24) seorang pengguna okerbaya yang ditangkap oleh petugas sebelumnya saat melakukan patroli di Simpang 5 Proliman Semboro. Saat ini Muhammad berstatus sebagai saksi atas penjualan okerbaya tersebut. “Saat petugas berpatroli, anggota melihat seorang pemuda mengendarai motor tidak stabil, curiga anggota mengejar dan memberhentikan motor, setelah dilakukan penggeledahan anggota menemukan 20 pil di sakunya yang terbagi di 4 klip plastik,” ungkapnya.
Adri menerangkan setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi guna mengetahui siapa pengedarnya, saksi warga Dusun Karangjati Desa Darungan itu mengaku mendapat atau membelinya dari tersangka. “Setelah dilakukan pengembangan, anggota langsung menuju ke rumah tersangka diantar saksi melakukan penangkapan dan saat itu tersangka melayani pembelinya,” terangnya.
Adri mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti 430 butir pil Okerbaya dan uang tunai sebesar 65 Ribu hasil penjualannya kini diamankan di Mapolsek Semboro. (yud/ono)