Kabupaten Malang

Polemik Penerapan FDS di MTsN 6 Malang, Berakhir Damai

Diterbitkan

-

Serius: Sujianto PJS Kades Sukoharjo Serius Bahas FDS.

*Kades Sukoharjo-Kepanjen Nyatakan Salah Paham Antara Wali Murid dan Sekolah

 

Memontum Malang–Penerapan Full Day School (FDS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Malang Desa Sukoharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang belakangan ini sempat mengundang protes sejumlah wali murid. Mereka meminta agar program tersebut ditiadakan. Akibat penerapan program tersebut, puluhan pelajar dibuat kelimpungan. Bahkan beberapa diantaranya memutuskan berhenti mengaji.

 

Advertisement

Sujianto PJS Kepala Desa Sukoharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang membenarkan. Sejak sepekan lalu puluhan wali murid di desa berpenduduk 6000 jiwa ini sempat wadul terkait penerapan FDS oleh pihak MTsN 6 Malang,yang letaknya bersebelahan dengan kantor desa setempat.

  Gedung MTsN 6 Malang

 

Dikatakan, penerapan program Full Day School (FDS) ini cukup berdampak bagi kalangan pelajar, khususnya bagi mereka yang beraktifitas belajar ilmu agama pada malam hari. Mereka berdalih capek lantaran adanya tambahan mata pelajaran di lembaga pendidikan negeri dibawah naungan Kementrian Agama RI ini.

Advertisement

 

 

Usut punya usut,ternyata itu hanya kesalah fahaman (mis communication) antara wali murid dengan pihak lembaga.

“Sebelumnya masyarakat sempat dibuat resah, ternyata penerapan FDS itu hanya diperlakukan bagi siswa-siswi kelas IX. Dan itu salah satu upaya pihak sekolah dalam peningkatan kualitas,” terang Sujianto Senen (30/10/2017)kemaren.

Advertisement
Dr.Sutirjo M.pd Kepala MTsN 6 Malang (Sur)

 

 

Dikatakan, jika itu dilakukan khusus bagi kelas IX permasalahan ini dianggap selesai, artinya ada saling bersinergi antara lembaga pendidikan diniyah dengan pihak MTsN 6 Malang.

 

Advertisement

“Kami minta kepada pihak sekolah, sebelum menjatuhkan kebijakan dalam bentuk apapun, harusnya diawali dengan sosialisasi. Sehingga tidak timbul kesalahpahaman seperti yang terjadi saat ini”, imbau PJS Kades yang sampai hari ini masih tercatat sebagai Kepala Seksi (Kasi)di kantor Kecamatan Kepanjen ini dengan nada semangat.

 

Dia juga akan terus mendukung kemajuan pendidikan yang berdiri megah di desa ini,artinya kedua pihak harus saling bersinergi. Di tempat yang sama,Susiadi Kepala Dusun Mlobo desa setempat menjelaskan, penerapan FDS di MTsN Malang 6 ini sebelumnya juga sempat dikeluhkan sejumlah pelajar.

 

Advertisement

Kasun yang juga tercatat selaku seorang komite di MTsN Malang 6 ini juga meminta, agar tidak mengganggu aktifitas pelajar dimalam hari,penerapan mata pelajaran di sekolah harus kembali normal.

 

“Yang saya dengar, terhitung mulai Sabtu (30/10/2017) kemarin, pelajaran kembali normal seperti sebelumnya. Dan itu sudah disampaikan langsung kepada anak-anak saat upacara hari Sumpah Pemuda Sabtu(28/10/2027)kemaren lalu”, terang Susiadi.

 

Advertisement

 

Ungkapan senada juga disampaikan Taufik pengurus PPAI Ketapang,dia bersama pengurus Pondok Pesantren dan Masyarakat meminta kembali pada jadwal semula.

 

 

Advertisement

“Dikembalikan seperti semula saja lah, jangan di ubah-ubah,” pintanya.

Pihak Pondok Pesantren juga sudah mengirim surat penolakan ke MTsN Kepanjen dan Kemenag Kabupaten Malang. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.

 

 

Advertisement

Sementara, Fauzi Akbar S.Pdi Biro Litbang dan advokasi LP Maarif NU Kabupaten Malang dalam realis persnya menguraikan, sudah beberapa pekan berlalu polemik tentang Full Day School (FDS). Khususnya Kabupaten Malang sudah menyatakan tidak ada uji coba.

 

 

Namun, dalam sepinya pembahasan tentang FDS tersebut MTsN Kepanjen melalui surat edaran nomor: 19A/PPAI/SPP/FDS/X/17 tanggal 14 Oktober 2017 menyatakan akan menerapkan FDS di lembaganya. Adapun surat yang ditujukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang terebut langsung mendapat respon dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Malang yang secara tegas menolak berlangsungnya FDS di MTsN Kepanjen.

Advertisement

 

Penolakan tersebut menurut Pergunu, karena FDS membuat anak tidak bisa ikut mengaji di TPQ, Madin dan Pondok Pesantren khususnya yang ada di Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen. Melalui Wakil Ketua PC Pergunu Kabupaten Malang, Abdul Rosyid Asadullah menyampaikan kepada bahwa Proses Belajar Mengajar (PBM) harus sesuai aturan yang ada MTsN Kepanjen.

 

“Dengan kata lain harus memberlakukan sesuai dengan Jadwal PBM yang sudah dilaksanakan sebelumnya agar peserta didik bisa mengikuti pendidikan Madin di Pondok Pesantren khususnya yang ada di Desa Sukoraharjo,” katanya.

Advertisement

Kepala MTsN Malang 6 menegaskan,di sekolah ini tidak ada FDS melainkan hanya penambahan jam. “Tidak ada FDS, hanya tambahan jam pelajaran. Dan itu kami lakukan untuk peningkatan kualitas sekolah,” ujarnya. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas