Kabupaten Malang
Warga Sananrejo Turen Bentangkan Spanduk, Desak Tower Telkomsel Dibongkar

Memontum Malang—-Sebanyak 8 orang yang mengaku perwakilan warga 3 Rt, yakni Rt 34 Rw 02, Rt 35 Rw 02 dan Rt 22 Rw 02 Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolak Perpanjangan Turunkan Tower’ milik operator jaringan telkomsel Kamis (1/3/2018). Permintaan itupun dilakukan karena beberapa alasan.
Pertama, terkait keselamatan jiwa. Warga khawatir, bangunan jaringan operator berketinggian 70 meter ini roboh mengenai kawasan pemukiman warga sekitar. Selanjutnya, selain berdampak masalah kesehatan, juga rusaknya sejumlah peralatan elektronik seperti pesawat televisi dan kulkas.
“Sejak awal berdiri hingga proses perpanjangan kontrak selama 10 tahun kedepan,tak pernah ada sosialisasi. Padahal, janjinya dulu,mereka siap bantu seputaran kegiatan warga. Nyatanya itu hanya omong kosong. Kami mewakili warga 3 Rt meminta, tower ini segera dibongkar.Terserah mau dipindah kemana, yang penting dibongkar”, ujar Marotip warga Rt 22 Rw 05 Kamis (1/3/2018).
Dikatakan, permintaan pembongkaran tower tersebut juga atas persetujuan Nawari pemilik lahan. Juga dijelaskan, Nawari sendiri juga sudah sepakat melakukan perpanjangan kontrak lahan seluas 25 x 25 meter ini untuk 10 tahun ke depan (2017-2027). Dari kedelapan perwakilan warga tiga Rt ini masing-masing, Supardi (50) warga Rt 34/07, Diky Rizkian (27) warga Rt 22/05, Mujaed (60) warga Rt 34/7, Saidi (57) warga Rt 22/05, Nurofiq (40) warga Rt 35/07, Sugeng (62) warga Rt 35/7, Sajid (60) warga Rt 34/07 dan Marotip (48) warga Rt 22/05.
Sebelumnya, warga juga bersurat kepada pihak Telkomsel. Selain ditindak lanjuti ke kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen juga Dinas perijinan, Satpol PP, Cipta Karya, Muspika Turen dan Kades Sananrejo. Terpisah, Kepala Desa Sananrejo Hj Erna Yustining mengatakan, karena itu kemauan warga, pihaknya tak bisa menolak.
Dia juga sudah beberapa kali mempertemukan kedua pihak, namun hasilnya masih buntu. Maunya warga, tambah Kades, tower ini harus dibongkar karena beberapa alasan. Dan itupun harus mencabut perpanjangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui proses persidangan di PTUN Surabaya.
“Selama ini warga khawatir bangunan ini roboh. Kami tetap merespon, salah satunya mempertemukan kedua pihak. Mediasi terakhir kami gelar sebulan lalu dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.Tetapi dalam mediasi ketika itu, warga justru tidak hadir. Akhirnya sampai sekarang belum ada titik temu,” beber istri H Agung mantan Kades Sananrejo periode lalu ini dengan nada sedikit kecewa.
Dia juga minta, agar warga tidak selalu salahkan Pemerintah Desa. Pihaknya juga bersedia membantu kesulitan termasuk mediasi seputaran permasalahan yang terjadi di desa. (sur/yan)











