Kediri
Arena Sabung Ayam Diobrak, 3 Pejudi Diciduk
Memontum Kediri — Tiga pejudi sabung ayam berhasil diamankan, saat jajaran Polsek Pare melakulan penyergapan arena perjudian sabung ayam di Desa Suberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Para penjudi itu Ramijan (55) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Sudardak (40) warga Kecamatan Pare dan Subur Santoso (46) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare.
Kapolsek Pare, AKP Mustakim mengatakan, pihaknya menerima laporan arena judi sabung ayam di sebuah perkebunan kosong di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare. “saat menerima informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penggerebekan,”katanya.
Pelaku tidak bisa melarikan diri saat penggrebekan tim buser Polsek Pare, mereka langsung digiring bersama barang bukti. Tapi sayangnya seluruh penonton judi berhasil kabur, ” Polisi hanya mengamankan 13 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi,” lanjut Mustakim.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti dua ekor ayam jago, uang tunai Rp 150.000, satu kurungan ayam, satu ember plastik dan belasan sepeda motor.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan para penjudi itu dijerat menggunakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (hyo/ags)