Surabaya

Tim Anti Bandit Polsek Gubeng Ringkus Pengedar SS

Diterbitkan

-

Tim Anti Bandit Polsek Gubeng Ringkus Pengedar SS

Memontum Surabaya — Kedua tersangka diketahui bernama Ainul Rohman (24) warga Jl Manyar Sambongan 46-E Surabaya dan temannya Iwan Ahmad Sanusi (21) warga Jl Pandegiling Stal No. 11 Surabaya. Mereka ditangkap di salah satu rumah kos di Jl Manyar Adi IV/22 Surabaya, Jumat (16/3/2018). Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto mengatakan melalui Kanit Reskrim Iptu Joko, menurut pengakuan tersangka Ainul Rohman, barang haram berupa sabu tersebut dibeli dari seorang laki laki yang bernama Iwan Ahmad Sanusi dengan seharga Rp 1.300.000 dalam bentuk 1 poket plastik sedang dengan berat 1 gramnya.

Kemudian Tim Anti Bandit Polsek Gubeng langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka Iwan Ahmad Sanusi di daerah Gilrilaya di Kedai Kopi Sakti tepatnya di salah satu cafe. Setelah itu tersangka Iwan Ahmad Sanusi berhasil diamankan oleh tim Anti Bandit Polsek Gubeng dan keduanya dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Gubeng.

Dari penangkapan kedua tersangka anggota Tim Anti Bandit Polsek Gubeng mengamankan barang bukti 6 (enam) poket sabu-sabu seberat 2,55 gram, 11 plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sejumlah 155.000. Dari perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 dan 132 UU. RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 th. Paling lama 20 th penjara. (spd/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas