Blitar
Polisi Segera Periksa Pemilik Arisan Che Nying-Nying di Blitar
Memontum Blitar– EK (27), warga warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar segera diperiksa penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Hal itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penipuan arisan Ce Nying-Nying yang diketahui milik EK tersebut ke penyidikan. Dalam gelar perkara polisi menemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan laporan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hery Sugiono mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan laporan kasus tersebut. Untuk itu kasus dugaan penipuan ini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan. Rencananya pemanggilan akan kami lakukan Senin pekan depan”, kata Hery Sugiono kepada kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).
Lebih lanjut Heri Sugiono menyampaikan, dalam pemanggilan tersebut, EK (terlapor) untuk sementara akan diperiksa sebagai saksi. Heri mengaku, sebelumnya polisi sudah memeriksa sejumlah korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota.
“Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Terlapor nanti kita panggil sebagai saksi”, jelas Hery Sugiono.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota menyebut, sampai sekarang hanya ada tujuh korban yang sudah melapor ke polisi, dan smuanya sudah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan para korban, dan dilanjutkan dengan gelar perkara polisi menemukan unsur pidana dalam kasus arisan Che Nying-Nying.
“Kami sudah memintai keterangan sejumlah korban yang melapor, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dan memang ditemukan unaur pidana dalam kasus arisan itu”, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang ibu muda melapor ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Mereka mengaku tertipu arisan yang diadakan EK. Dimana arisan yang diberi nama arisan Che Nying-Nying atau disingkat ACN tersebut, dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Ada tiga jenis arisan Ce Nying-nying ada tiga jenis, yaitu, arisan uang, arisan sepeda motor, dan terbaru arisan mobil. Para korban rata-rata ibu-ibu muda. Nilai kerugian yang dialami ketujuh korban itu mencapai Rp 342 juta. Ketujuh korban yang melapor, empat orang diantaranya tertipu arisan mobil, satu orang ikut arisan sepeda motor, dan orang ikut arisan uang. (jar/yan)