Blitar
Ratusan Pengobatan Tradisional di Blitar Tak Beriji
Memontum Blitar—– Ratusan tempat usaha pengobatan tradisional atau saat ini disebut sebagai usaha penyehat tradisional tidak memiliki izin alias bodong. Keberadaan tempat usaha pengobatan tradisional tersebut di Kabupaten Blitar, masih menjamur.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati menyebut, berdasarkan data yang dimilikinya, hingga kini masih ada sekitar 300 lebih Penyehat Tradisional (Hatra) seperti pijat bayi, akupuntur, akupresur, dan jenis penyehat tradisional lain. Dari ratusan data tersebut, hanya sekitar 20 Hatra yang telah mengurus izin operasional resmi kepada pemerintah.
“Kalau dulu kan namanya pengobatan tradisional, tapi sekarang sudah berganti menjadi Penyehat Tradisional. Namun hingga kini 90 persen dari mereka belum mengutus izin. Padahal sudah beroperasi”, kata Christine Indrawati, Jumat (16/3/2018).
Lebih lanjut Cristine mengaku, pihaknya secara rutin juga telah melakukan sosialisasi kepada para penyehat tradisional tersebut, untuk segera bergabung dengan asosiasi pengobat tradisional. Karena menurut Christine Indrawati, untuk mengurus izin harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dan juga kesehatan.
“Kita sebenarnya sudah secara rutin melakukan sosialisasi kepada mereka. Karena dalam mengurus izin ini harus mendapat rekomendasi dari asosiasi pengobatan tradisional, baru kita bisa menerbitkan izin”, jelasnya.
Christine menambahkan, masih banyak ditemukan penyehat tradisional yang enggan mengurus izin. Karena takut setelah mendapat izin mereka akan terlalu diatur dalam praktek kesehatan yang mereka lakukan. Sebab selama ini mereka mandiri tanpa ada aturan mengikat dari pemerintah.
“Karena selama ini mereka beroperasi secara mandiri tanpa adanya aturan mengikat dari pemerintah. Mereka takut kalau kita akan mengatur lebih spesifik”, tandas Christine.
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, akan terus memberikan pemahaman agar para penyehat tradisional segera mengurus izin, Hal ini untuk menghindari kesalahan atau dugaan malpraktek pada penyehat tradisional. (jar/yan)