Jombang

Empat Budak Sabu Jombang Diciduk Satu per Satu

Diterbitkan

-

Memontum Jombang—-   Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Mojowarno meringkus empat orang penyalahguna/pemakai narkotika jenis sabu di sejumlah tempat berbeda. Selain meringkus keempat orang tersebut, petugas Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,9 gram seperangkat alat hisap sabu, Senin (19/3/2018).

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono  mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda tanpa ada perlawanan
Mulanya, petugas menangkap AS (41) dan IS (41) di Desa Caruban Jogoroto. Setelah dilakukan pengembangan  petugas  berhasil meringkus Muhamad Asig alias Pentil (47) dan Rony Yulianto alias Sompil (29) ditangkap di kawasan Mojowangi, Kecamatan Mojowarno Jombang

Lebih lanjut, selain meringkus keempat orang tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti. Berupa seperangkat alat hisap sabu, dua buah pipet kaca yang masih ada bekas sabu. Dua paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau strip putih berat kotor 0,5 gram dan sedotan warna orange strip putih berisi sabu dengan  berat kotor 0,4 gram dan sekop sabu yg terbuat dari sedotan dan sebuah cutter/silet.

“Keempat pelaku sudah kita amankan, pelaku kita kenakan  pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolsek Mojowarno AKP Wilono.(tyo/nay)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas