Blitar

Penerimaan PBB-P2 Periode 1 Januari hingga 26 Oktober Kurang Memuaskan

Diterbitkan

-

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Drs Ismuni

Memontum Blitar–Target realisasi penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kurang memuaskan, Meski telah jatuh tempo pada akhir September lalu, namun penerimaan PBB-P2 dari wajib pajak (WP) terhitung hingga tanggal 26 Okterber hanya Rp 21 milyar, jika di persentasekan sekitar 74,84 %, dari target pendapatan sebesar Rp 28,5 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Drs, Ismuni.

 

Menurut Ismuni, rendahnya pendapatan dari sektor pajak PBB -P2, meski tanggal jatuh tempo pembayaran pajak berakhir pada 30 September kemarin, sampai saat ini pajak yang masuk masih sebesar 74,84 %.  Lebih rinci Ismuni menyampaikan, saat ini sudah melewati masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan PBB-P2 pada 30 September 2017, jika melihat dari target sebenarnya hingga melewati masa jatuh tempo ini.

 

Advertisement

“Tentunya ini sangat jauh dari harapan kita. Seharusnya, melihat dari target yang ditentukan sampai melewati masa jatuh tempo realisasinya bisa mencapai 80% bahkan lebih karena jatuh temponya sudah sejak akhir September 2017 yang lalu ,” rincinya. 


Ismuni menambahkan, saat ini banyak Surat pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) yang masih di desa atau dipamong blok dan belum diserahkan ke Bapenda Kabupaten Blitar.

Untuk itu pihaknya terus berupa agar realisasi PBB-P2 bisa mencapai target, tim Intensifikasi terus melakukan berbagai upaya di antaranya mendorong seluruh pamong blok, serta menghimbau kepala desa/Kelurahan, juga camat untuk segera meningkatkan realisasi PBB P2 diwilayah masing masing.

 

Advertisement

Selain itu bagi Desa/Kelurahan, dan Kecamatan yang kurang efektif dalam penarikan PBB-P2, supaya mencari penyebabnya. Aapakah sebagian besar WP sudah bayar lalu uangnya digunakan untuk keperluan lain oleh perangkat Desa/kelurahan.

 

 

“Jadi bagi WP yang membayar pajak setelah 30 September ini sudah dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2 % perbulannya,” imbuhnya. Konsekuensi denda tersebut menurut ismuni harusnya disadari oleh para WP dan perangkat. Sebab setelah tanggal jatuh tempo habis, maka kebijakan denda diberlakukan oleh Pemkab dalam hal ini Bapenda. Kebijakan denda 2 % tersebut dikhawatirkan justru akan menambah beban wajib pajak yang seharusnya tidak dikenakan tambahan denda, menjadi mengeluarkan uang tambahan untuk bayar denda.

Advertisement

 

“Saya mengharap kedepannya agar WP taat membayar pajak PBB-P2, walaupun sebelum jatuh tempo,” pungkas Ismuni. (fzi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas