Jombang

Kurang dari Sepekan Polres Jombang Ringkus 6 Budak Narkoba

Diterbitkan

-

Memontum Jombang—- Kurang dari sepekan, Sebanyak 6 pengedar narkoba dan obat terlarang berhasil diamankan aparat Dalam Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Mereka diringkus dalam tempo 4 hari, Rabu (21/3/2018)

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. Yakni 2700 butir pil double L dan 0,19 gram sabu serta uang tunai 500 ribu hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.

Kanit Narkoba AKP Hasran mengatakan, para pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka terjaring polisi dalam operasi yang digelar selama 5 hari terakhir.

Fani setyawan (19) warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dan Jemi Ismayani (19) warga Desa Jatiduwur, kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap karena mengedarkan pil double L. di depan sebuah Alfamart JL. Cak durasim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang,” beber AKP Hasran.

Advertisement

Dari keduanya pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebanyak 20 pil double L, dan 3 buah HP. “Keduanya dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Dana Febriyanto alias Febri (27) asal Dusun Pulogenteng Gg V/27, Kelurahan pulolor Kecamatan Jombang, Kab Jombang. Dari Laki laki yang berstatus sebagai karyawan pabrik kayu ini petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram.

“Barang bukti tersebut terdiri dari, satu buah tempat makan yg berisi satu klip sabu berat kotor 0,23 gram, satu pack plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit timbangan digital dan handphone begitu juga simcardnya,” terangnya.

Sedangkan, tiga pengedar Pil koplo lainnya yakni Triyono agus prayitno (27) warga Desa Kesamben Kec Ngoro, Jombang dan Suliswanto (31) warga desa Mojoduwur Kec Mojowarno Kab Jombang, Serta Asmadi Aldimbok (41) warga Desa Bareng Kec Bareng Kab Jombang.Triyono dan Suliswanto diamankan di dusun Serning,Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, sedangkan Asmadi Al Dimbok di amankan di Dusun Banjar sari, Ds. Bareng, Kec Bareng, Kab Jombang.

Advertisement

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa 2700 Pil doble L, uang tunai 500 ribu hasil penjualan, serta tiga buah handphone.

Para pengedar barang haram ini akan dijerat Pasal 196 UU RI No.36 Th.2009, serta Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(tyo/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas