Blitar
Puluhan APK Liar di Blitar Ditertibkan
Memontum Blitar – Petugas gabungan KPU Kabupaten Blitar, Panwaslu, dan Satpol PP menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Blitar. Dari operasi gabungan tersebut, puluhan APK milik paslon Pilgub 2018 diturunkan secara paksa, karena pemasangannya dinilai menyalahi aturan KPU.
Komisioner Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahudin mengatakan, jumlah Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan diantaranya 62 APK pasangan calon nomor urut satu dan 31 APK pasangan calon nomor urut dua yang ditemukan menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Ada puluhan APK yang sudah kita tertibkan, masing masing dari Paslon nomor urut satu ada 62 APK dan dari nomor urut dua ada 31 APK”, kata Abdul Hakam Solahudin, Rabu (28/03/2018).
Lebih lanjut Hakam menyebut, penertiban APK yang melanggar aturan ini diantaranya, karena tidak sesuai dengan desain yang ditetapkan,
“Pemasangan APK di paku di pohon, dan APK yang berada di sekitar tempat ibadah, sekolah dan juga fasilitas umum atau kantor pemerintahan, kami turunkan karena menyalahi aturan”, tandasnya.
Hakam menambahkan, APK yang melanggar aturan mayoritas merupakan APK yang dipasang pihak partai politik pendukung paslon. Selain itu, pihaknya telah memberikan informasi dan himbauan kepada masing-masing parpol pendukung dan tim paslon untuk menaati aturan pemasangan APK.
“APK yang sudah kita tertibkan ini merupakan APK yang dipasang oleh partai politik atau tim pemenangan dari masing masing paslon”, jelas Hakam.
Hakam mengaku, jika pihaknya terus berkomunikasi dengan Panwascam, PPL, dan juga PPK serta petugas ketertiban untuk pengawasan APK Pilgub di Kabupaten Blitar.
“Yang pasti kita akan tetap berkoordinasi dengan panwascam, PPL, dan juga PPK serta petugas ketertiban untuk pengawasan APK”, pungkasnya. (jar/nay)