Blitar

Kanim Kelas II Blitar Tangguhkan 23 Permohonan Paspor, Hindari Penyalahgunaan

Diterbitkan

-

Kanim Kelas II Blitar Tangguhkan 23 Permohonan Paspor, Hindari Penyalahgunaan

Memontum Blitar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar memperketat pembuatan paspor bagi warga yang akan ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (trafficking) ke luar negeri,

Kanim Kelas II Blitar mencatat, selama Januari hingga Maret 2018 ini, sebanyak 23 pemohon paspor ditangguhkan/ditolak. Dengan rincian, pada bulan Januari ada 7 pemohon, Februari 7 pemohon, dan Maret ada 9 pemohon. Penolakan tersebut karena Kanim mencurigai para pemohon merupakan calon TKI ilegal. Kanim khawatir jika paspor tersebut disalahgunakan di luar negeri (negara tujuan).

Kepala kantor Imigrasi Klas II Blitar, Muhammad Akram mengatakan, mereka yang ditolak kebanyakan merupakan paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Mereka diketahui mengajukan permohonan paspor secara mandiri, tanpa melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

“Saat wawancara, pemohon akan ditanyakan tujuannya pergi ke luar negeri. Biasanya jika ada jawaban yang meragukan akan langsung ketahuan. Jika menemukan yang demikian, kami menangguhkan permohonan paspornya hingga yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen, data, atau keterangan yang lebih meyakinkan”, kata Muhammad Akram, Kamis (29/03/2018).

Advertisement

Akram menambahkan, pengurusan paspor untuk kerja di luar negeri secara resmi melalui PJTKI yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Dengan demikian, penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dapat terpantau.

“Kami tengah berupaya memperketat pengawasan permohonan paspor. Hal itu kami lakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Terlebih setelah mencuatnya kasus Adelina Lisao. Jangan sampai kasus Adelina Lisao terjadi kembali”, tandasnya.

Lebih lanjut Akram menjelaskan, Adelina Lisao TKI asal Nusa Tenggara Timur, yang meninggal di Malaysia akibat perlakuan tak manusiawi majikannya. Diketahui paspor Adelina Lisau diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, yang diterbitkan pada 12 Juni 2013 lalu. Karena sejak 2008 pengajuan paspor di seluruh Indonesia sudah dapat dilakukan secara online.

“Kita melakukan upaya pencegahan agar tidak ada adelina lisau yang lainnya. Untuk TKI harus membawa surat rekomendasi dari Disnaker setempat. Kami kami hanya melayani PJTKI yang sudah terdaftar di Disnakertrans. Kita tidak hanya melakukan penindakan tapi juga pencegahan”, tandasnya,

Advertisement

Di tempat yang sama Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar dalam perdagangan orang (trafficking) kepada para pemohon memaparkan, bahaya perdagangan orang di luar negeri. Menurut Adewira, banyak modus Warga Negara Indonesia pergi bekerja ke luar negeri secara ilegal. Kapolres Blitar Kota ini mencontohan, mereka pergi ke luar negeri dengan pura-pura umrah, dan mengurus kelengkapan dokumentasi untuk umrah. Tetapi kenyataanya, sesampai di tujuan, mereka bekerja dan menetap di sana. Bahkan, mereka mau kerja juga tidak bisa, karena dokumennya ilegal, akhirnya sengsara di negara orang.

“Kami menghimbau, kalau ingin bekerja di luar negeri harus ikut prosedur resmi, yaitu melalui PJTKI yang direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja”, tandas Kapolres Blitar Kota. (jar/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas