Sidoarjo

Mantan Kadis PU Pemkot Malang Diganjar 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

DIVONIS: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (3/4/2018).

Memontum Sidoarjo—- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Pemkot Malang, Djarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Selasa (03/04/2018). Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Djarot kenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta. Denda ini jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan kurungan penjara (subsider 3 bulan penjara).

Tim majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakin. Dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim,  Unggul Warso Mukti saat membacakan amar putusannya.

Advertisement

Sementara menanggapi putusan ini, terdakwa Djarot menyatakan masih pikir-pikir. Jawaban itu disampaikannya ke majelis hakim setelah terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Terdakwa memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berfikir sebelum menetapkan menerima atau menolak dengan mengajukan banding atas putusan itu.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucapnya. Hal yang sama disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim itu.

“Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa telah memberi suap kepada tersangka Moch Arif Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang). Terkait putusan ini, kami juga pikir-pikir,” tandas JPU KPK, Adi Kurniawan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa

Advertisement

Djarot Edy Sulistiyo digelandang KPK dan akhirnya divonis bersalah dalam kasus dugaab korupsi APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun 2015. Terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta memberikan uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Moch Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang).

Dana sebanyak itu digelontorkan untuk kepentingan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang, Tahun Anggaran 2015 agar berjalan mulus dan segera disetujui DPRD Kota Malang. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menyeret 20 tersangka lain dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Pemkot Malang. (wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas