Banyuwangi
Ratusan Warga Dua Perumahan Datangi BTN Tagih Sertifikat
Memontum Banyuwangi — Ratusan warga Perumahan Kalipuro Asri (PKA) dan Perumahan Garuda Regency (PGR) kembali datangi Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Banyuwangi, Selasa (3/4) kemarin, menagih Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak kunjung diberikan meski sudah lunas 2 tahun. Bahkan warga dua perumahan tersebut, ancam polisikan BTN Cabang Banyuwangi, jika dalam waktu dua minggu sertifikat diberikan.
Dengan dikawal anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa, ratusan warga PKA dan PGR merasa di tipu oleh BTN Cabang Banyuwangi. Pasalnya sesuai dengan aturan, bagi debitur yang sudah melunasi tanggungannya, seharusnya SHM diberikan oleh pihak kreditur, yakni Bank BTN selaku kriditur perumahan PKA dan PGR.
“Ini ‘kan aneh, sudah lunas mengangsur, sesuai dengan jatuh temponya, tapi sertifikatnya kok tidak diberikan, ini ada apa?,” ujar Ali Mustofa.
Dalam orasinya, Ali Mustofa mengaku sangat kecewa dengan manajemen BTN Cabang Banyuwangi, seakan tudak mau tahu dengan persoalan ini. Dan persoalan ini menjadikan krisis kepercayaan terhadap BTN.
“Jika dulu yang datang ke BTN hanya warga perumahan Garuda Regency, kali ini tambah lagi korban yang sama dari Perumahan Kalipuro Asri (PKA). Kalau BTN selaku kriditur tidak mau bertanggung jawab, kepada siapa ratusan warga ini meminta haknya, angsuran sudah lunas, kok sertifikatnya tidak diberikan, kok aneh,” ucapnya.
Karena merasa geram dengan sikap BTN Banyuwangi yang seakan cuci tangan masalah ini, Ali Mustofa, mengancam, jika dalam 1 minggu hingga 2 minggu masih belum ada kejelasan, sertifikat tersebut, dirinya akan melakukan langkah hukum.
“Intinya masayarakat sudah tidak percaya lagi dengan BTN, dan masalah ini jangan sampai ada korban-korban baru. Dan jika pada tenggat waktu yang ditentukan itu tidak dilaksanakan, masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum,” ancam Ali Mustofa yang langsung di amini oleh ratusan warga yang datang ke BTN Cabang Banyuwangi.
Ali Mustofa mengungkapkan, nasabah BTN warga PKA sudah lunas angsuran rumahnya pada tahun 2016 lalu, namun setiap kali menanyakan sertifikat rumahnya, selalu dijanjikan, seharusnya pihak kreditur segera memberikan sertifikat tersebut.
“Orang kalau sudah lunas itu ya mbok dikasihkan sertifikatnya. Apa mamang perumahan PKA dan PGR ini tidak ada sertifikatnya semua,” jlentrehnya.
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) BTN Pusat, Priyono kepada warga PKA dan PGR agar bersabar dahulu, dan kasus ini sudah dilaporkan kepolisian. Menurutnya, terlait persoalan ini, BTN Cabang Banyuwangi akan memperjuangkan nasib kriditur.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Banyuwangi, dan tidak lama lagi ada penetapan tersangka,”dalih Priyono.
Priyono mengaku, merasa kecolongan atas kasus ini, seharusnya sertifikat tersebut ada di BTN Banyuwangi namun dipindah tangankan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah melakukan upaya hukum, dan BTN Cabang Banyuwangi merasa kecolongan atas kasus ini, kok bisanya sertifikat itu dipindah tangankan ke orang lain,”tandasnya. (ras/nay)