Sidoarjo
Diduga Salahi Aturan, Pagar Sekolah Tumpangi Saluran Irigasi
Memontum Sidoarjo—–Pembangunan pager menggunakan dana BOS sebesar Rp.14,700 ribu,di SDN Desa Gempolsari, Tanggulangin, Kamis (5/4/2018) kemarin siang dipersoalkan. Pasalnya bangunan pagar tembok setinggi 2,5 meter dari batako, bangunannya menempel pada pondasi saluran irigasi. Dikhawatirkan bangunan tersebut tidak tahan lama dan ambruk ke jalan raya.
Bangunan dilakukan sejak 2 minggu lalu itu, kini masih tahap pengerjaan tidak ada konfirmasi. Maupun koordinasi bahkan tidak surat pemberitahuan pada pemerintahan desa setempat. Padahal saluran tersebut baru dibangun oleh Dinas Pengairan.
Kepala desa Gemposari, Syahroni Alim melalui Kasi Pembangunan, Mahmud mengatakan, pendirian pagar sekolah itu, menyalahi aturan sebab spek bangunan tidak sesuai dikarenakan menumpang pada pondasi saluran air pembuangan. Dan seharusnya,pagar itu membuat pondasi sendiri.
Diungkapkan Syahroni Alim, “Pihaknya masih belum melakukan penegoran terhadap pekerja,maupun pada kepala sekolah.Akan tetapi minimal ada surat tertulis pada pemerintahan desa,agar adminitrasi surat-menyurat dapat terpenuhi.”
Terpisah,kepala sekolah SDN Gempolsari,Lilis Soerjani didampingi bendahara,Laila Fitriani mengakui, persoalan ini muncul karena ketidak harmonisan pemerintah desa dengan sekolahan.Sehingga kami dianggap salah,serta menyalahi aturan dalam hal pembangunan pagar. Sedangkan sebelum pembangunan itu dilakukan, sudah ada kesapakatan bersama diantaranya komite,warga dan pemilik tanah gogol.
” Sebenarnya bangunan saluran irigasi itu,masih diarea lahan milik sekolah.Dan saat pengerjaan salarun tersebut,juga tidak ada konfirmasi ke sekolah tahu-tahunya sudah dibangun.Proses pengerjaan pagar ini,sudah sesuai presedur dan itupun juga kami laporkan ke atasan di kabupaten Sidoarjo.Tidak hanya itu,saya selaku kepala sekolah pernah di panggil Sekretaris Daerah terkait persoalan batas pagar ” ungkap Lilis Soerjani. (gus/nay)