Kabupaten Malang

Produksi Trobas Masuk Perkebunan Kopi Gedangan

Diterbitkan

-

PLASTIK : barang bukti drum berisi cairan siap suling jadi trobas. (Foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Kasus yang dibongkar Satuan Reskoba Polres Malang, menjadi tanda bahwa produksi trobas kini mulai bermodus dengan sembunyi atau jauh dari perkampungan, melainkan bertempat di areal perkebunan.

Berdasar rilis pers Polres Malang, Senin (9/4/2018) siang, sebanyak 45 drum atau gentong berisi cairan berfermentasi yang bakal menjadi trobas dan sejumlah alat lainnya.

Bukti itu disita sejak Sabtu (3/4/2018) dini hari dari lokasi, kebun kopi, masuk wilayah Dusun Sumberpelus RT01/RW01, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

SK (60) seorang wanita, ditengarai sebagai produsen trobas tersebut. Dalam penggerebekan, SK tidak berada di rumahnya. Meski demikian, pihak kepolisian masih mencari keberadaannya.

Advertisement

Keberhasilan tersebut, tidak lain berkat informasi dari masyarakat terkait produksi trobas. Produksi memakai bahan ketan hitam dengan dicampur ragi dan kemudian disuling menjadi trobas.

Selain cairan bahan trobas, Polres Malang juga menyita mesin pengolah tepung, sebuah dandang, 2 tabung LPG ukuran 3 Kg dan 2 karung kecil gula berukuran 8 Kg.

Berdasar rilis pers disampaikan Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah, produksi trobas melanggar dugaan pasal 204 ayat 1 dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 sub pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas