Jember
Arek Lumajang Beli Rokok Pakai Uang FC di Jember
*Dikejar Pemilik Warung, Kabur, Dibekuk Polisi
Memontum Jember—–Sukamin, warga Dusun Rojobalen, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) ditangkap jajaran Polres Jember. Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam press rilis selasa (17/4/2018) kepada awak media di halaman Mapolres Jember, pelaku ditangkap sesaat setelah membeli rokok di sebuah warung kelontong di depan Pom Bensin yang berada di Dusun Desa/Kecamatan Jombang – Jember.
” Semula pelaku membeli rokok Surya di warung Mad Paresi satu bungkus dengan menggunakan pecahan Rp 20.000. Setelah diketahui uang tersebut palsu, pelaku berusaha melarikan diri,” ungkapnya
Lanjut Kusworo, pelaku akhirnya berhasil diamankan Petugas setelah menabrak korban saat berusaha melarikan diri. “Pelaku berusaha melarikan diri dari pemilik warung yang mengejarnya,” kata Kusworo. Lebih lanjut Kusworo menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk Uang Palsu pelaku membuat sendiri dengan cara mem–foto copy (FC)uang asli menggunakan mesin printer warna.
“Barang bukti yang kita amankan 25 lembar uang Palsu dan 4 lembar uang asli, kertas HVS, mesin prenter, cutter, gunting dan penggaris plastik, ” terang Kusworo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangka dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 425 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yud/yan)