Kota Malang
72 Penjual Miras Bebas Jualan, Kini Harus Ngandang Dulu
Memontum Kota Malang — Dalam operasi Tumpas Semeru 2018, petugas Polres Malang Kota dan Polsekta jajajaran terua melakukan razia Miras dan pengungkapan kasus narkoba. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 72 penjual miras di Kota Malang, diamankan dengan barang sebanyak 1532 botol Miras berbagai merk. Termasuk juga Arjo (Arak Jowo) yang sering kali digunakan untuk oplosan.
Selama operasi ini, para pedagang miras diamankan untuk mendapatkan pembinaan dan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan terua melakukan razia Miras di kawasannya.
“Minuman keras sangat berbahaya. Sudah banyak cintoh orang meninggal dunia usai pesta Miras Oplosan. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menjual, memproduksi dan mengkonsumsi Miras. Kami merazia toko-toko penjual Miras yang tidak punya ijin. Untuk barang bukti Miras sejumlah 1532 botol kami sita,” ujar AKBP Asfuri.
Selain itu petugas Polres Malang Kita juga sudah melebihi target dalam pengungkapan jaringan narkoba selama Operasi Tumpaa Semeru 2018. ” Dalam Operasi tumpas Semeru kali ini, target kami mengungkap 7 kasus. Namun kami sudah melebihi target dengangan mengungkap 27 kasus. Tersangka narkoba yang kami amankan 36 orang. Termasuk beberapa hari lalu, kami mengungkap pengedar ganja yang menanam 37 pohon ganja,” ujar AKBP Asfuri, pada Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 16.15.
Adapun BB (Barang Bukti) kasus narkoba yang berhasil diamankan dari ke 36 tersangka diantaranya 37 pohon ganja dan ganja kerising sebwrat 5,9 kg, SS 4,67 gram, tembakau Gorila 18 gram. ” Kami akan terua.membrantas peredaran narkoba di Kota Malang,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)