Surabaya
Perkara 378 Disidangkan Super Singkat, Setelah Dakwaan Langsung Putusan
Memontum Surabaya—Sucipto pria yang tinggal di Perum Safira Regency, Sidoarjo, kembali menjalani persidangan kasus perkara penggelapan 2 unit mobil rent car yang melibatkan Badrus selaku penadah. Sidang dengan agenda saksi pada Rabu (25/4/2018), digelar di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri, Surabaya.
Dalam persidangan, Irene selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya, menghadirkan 2 saksi diantaranya, Agus Prasetya selaku pengelola rent car dan Badrus sebagai penadah.
Melalui keterangan, Agus Prasetya, mengenal terdakwa sebagai pelanggan yang kerap sewa mobil. Di awal terdakwa lancar membayar juga tepat waktu mengembalikan mobil. Sejak November tahun lalu, terdakwa menyewa 2 unit mobil. Buntutnya, keterlambatan pembayaran uang sewa memicu kecurigaan saksi.
Dalam hal ini, saksi berupaya membujuk terdakwa guna mengembalikan mobil dulu guna ditukar mobil lain. Namun, terdakwa hanya memberi janji-janji kosong. Hingga dilaporkannya terdakwa ke polisi terdekat.
“Setiap unit terpasang GPS. Melalui layanan tersebut, diketahui unit berada di Probolinggo. Terakhir berada di Lumajang”, kata saksi.
Saksi lain yang juga sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, membeberkan, bahwa saksi kenal dengan terdakwa melalui seorang teman. Dari sinilah awal terdakwa ingin meminjam uang Rp 30 juta berdasarkan 1 unit mobil sebagai jaminan.
Masih menurut saksi, terdakwa mengaku mobil adalah miliknya sendiri saat penyerahan mobil sebagai jaminan tidak disertakan STNK. Dari keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi.
“Keterangan keduanya benar yang mulia”, ujarnya.
Usai memberikan tanggapan terhadap saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan tuntutan. Sidangpun langsung berlanjut, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Pada kesempatan yang sama, JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dan telah melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana 2,6 tahun kurungan penjara.
Sesi selanjutnya, Achmad Virsa Rudiansyah sebagai Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan 2 tahun terhadap Sutjipto. Secara terpisah, Irene selaku, JPU ketika dikonfirmasi terkait, sidang tersebut, mengatakan, bahwa terdakwa dalam keadaaan sakit perlu opname. (sri/yan)