Surabaya
Dua Pengusaha Laporkan Bos PT KIS ke Polresta Malang
Memontum Kota Malang — Setelah melengkapi berkas untuk bukti pembayaran, Ratih Mustika Ningrum (44) warga Araya, Kota Malang dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (3/5/2018) siang, resmi melaporkan Litiyansyah King (50) warga Perum Dieng, Kota Malang yang tak lain adalah Bos PT KIS (Karya Indah Sukses) di Polres Malang Kota.
Tak tanggung-tanggung mereka membuat laporan sendiri-sendiri hingga terbit 2 laporan polisi yang keduanya melaporkan Litiansyah King. Yakni kasus Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan.
” Kami sudah resmi melaporkan PT KIS ke Polres Malang Kota. Keta membuat 2 laporan karena setiap korban objeknya berbeda. Tadi Ibu Ratih sudah mebawa barang bukti kwitansi pembayaran sebeaar Rp 199 Juta. ” ujar Fatimatuz Zahra kuasa hukum Ratih dan Ira.
Kapolrea Malang Kota AKBP Asfuri SIk MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan. ” Atas laporan itu, kami akan memeriksa korban dan saksi-saksi sebagai awal proses penyelidikan,” ujar AKBP Asfuri.