Surabaya

Penikmat Narkoba Masuk Penjara, Pemasok Masih Lenggang Kangkung

Diterbitkan

-

Penikmat Narkoba Masuk Penjara, Pemasok Masih Lenggang Kangkung

Memontum Surabaya — Toil bin Amar (27) warga Jalan Tambak Mayor Barat VI/4 Asemrowo Surabaya, kini tengah menjalani sidang terkait perkara peredaran Narkotika jenis shabu shabu. Sidang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian.

Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Jan Manopo sebagai Ketua Majelis Hakim saksi menerangkan dengan rinci awal kejadian perkara tersebut. Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota, jika ada penyalagunaan Narkotika jenis shabu dijalan Tambak Mayor Barat VI/4 Surabaya. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjutan oleh Petugas dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, tepat pada hari Kamis 14 Desember 20017 sekira pukul 23,00 wib Petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa Toil.

Pada saat dilakukan penggeledahan Petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi (2) dua kantong plastik klip kecil berisi shabu dengan berat masing masing 0,53 gram, (1) satu buah pipet kaca yang sidalamnya masih ada sisa shabu seberat 1,16 gram, (1) satu buah skop yang terbuat dari sedotan yang disimpan didalam lemari TV terdakwa, menurut keterangan terdakwa, ia mengaku bila barang tersebut didapat dari Hamid (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu perpoketnya.

Advertisement

Sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Fariji dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) mengakui terus terang atas semua keterangan saksi.

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini terdakwa dijerat dalam dakwaan primer pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..(sri/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas