Lumajang

Perhutani dan Polsek Klakah, Amankan 1 Truk Kayu Jati

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—–SR (38) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah diamankan Petugas Gabungan Polsek Klakah bersama Perhutani, penangkapan sopir truk ini dilakukan lantaran kendaraan yang ia kendarai digunakan mengangkut Kayu ilegal.

Dalam penangkapan tersebut selain sopir, petugas juga berhasil meringkus pria berinisial MS (35) sebagai pemilik kayu, rencananya kayu ilegal
yang di ambil dari kawasan hutan negara petak 18a RPH Bago, BKPH Pasirian akan dibawa ke Pulau Madura.

“Saat hendak dilakukan pengiriman ke Madura, Pabin Polhut bersama jajaran Polsek Klakah berhasil melakukan penghadangan di SPBU Klakah” Kata Waka Perhutani Lumajang H. Mukhlisin S.Hut. pada Memontum.com, Sabtu(5/5/2018).

H.Mukhlisin menerangkan, penangkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya petugas langsung mendatangi TKP, namun pelaku sudah pergi dengan membawa kayu hasil curiannya, selanjutnya dilakukan pengejaran dengan
meminta bantuan pihak Kepolisian. Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Klakah, pihaknya mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku beserta kayu hasil curian tersebut.

Advertisement

” Akibat dari perbuatan illegal loging tersebut, negara dirugikan secara materil sekitar Rp. 50 Jutaan, Kayu Jati sebanyak 39 Batang dengan Estimasi Kubikasi 6,75 M3 di angkut dengan truk Nopol N. 8186 UY yang saat iki sudah di amankan di Polsek Klakah,” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas