Banyuwangi
Dispenduk Capil Bayuwangi Sabtu – Minggu Tetap Kerja
Memontum. Banyuwangi—–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Banyuwangi sejak bulan Mei, minggu kedua dan seterusnya dalam melaksanakan activitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak sama dengan pegawai ASN lainnya, lima hari kerja dalam seminggu. Tapi untuk Dispenduk Capil aktivitas kerja satu minggu full. Pasalnya Dinas kompeten terkait kependudukan sejak menerima surat edaran (SE) Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan, Kementerian dalam negeri, tentang penuntasan kartu tanda penduduk elektronik (KTP Elektronik) sejumlah Kota dan Kabupaten se Indonesia, untuk hari Sabtu dan Minggu tetap masuk kerja untuk melayani masyarakat.
Menurut Sekretaris Dinas (Sekdin) Penduk Capil Banyuwangi, Saiful Salam, di sela – sela usai mengikuti pengajian, Kamis (10/5/2018) mengatakan kalau Dispenduk sekarang jam aktivitas seminggu full, hari Senin sampai hari Minggu. Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Dirjen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, tentang penuntasan KTP-El, dan itu berlaku seluruh Dispenduk Kota/Kabupaten se Indonesia.
“ASN biasanya dalam melakukan tanggung jawab kerja pemerintahan dalam seminggu, masuk hari Senin – Kamis pukul 07.00 Wib sampai 15.45 wib, dan hari Jumat masuk pukul 07.00 Wib sampai 15.00 Wib. Namun setelah lembaga kita menerima SE Menteri Dalam Negeri, kita sebagai aparatur sipil negara untuk hari Sabtu dan Minggu masuk mulai Pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib,” terang Saiful.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, jika Dispenduk dalam pelayanan terkait proses KTP El , melayani masyarakat full sejak hari Senin sampai dengan hari Minggu. “Kita lembaga pemerintah untuk melayani masyarakat. Bukan untuk dilayani. Artinya, mungkin masyarakat mengurus KTP hari Senin sampai hari Jumat sibuk faktor pekerjaannya. Kini masyarakat bisa mengurus proses KTP-El hari Sabtu atau hari Minggu. Kita siap melayani semua masyarakat yang hadir di Dispenduk,” jelas Sekdin yang dikenal familier ini.
“Batas waktu kerja Sabtu – Minggu kondisional. Karena kita, kabupaten dengan 25 Kecamatan, memiliki 217 Desa/Kelurahan, punya tupoksi menyelesaikan dan menuntaskan KTP-El bagi masyarakat. Dan kedepannya nanti, setelah tuntas, Dispenduk menangani proses KTP-El pemula. Dan sampai kapan lembaga kita masuk kerja normal hari Senin sampai Jumat, itu tergantung. Dan antar kota/kabupaten tidak sama grafik penuntasan KTP El. Karena jumlah penduduk dan pemohon wajib KTP-El tidak sama. Ada Kota/Kabupaten yang penduduk wajib KTP-El kecil. Faktor penduduk jumlah jiwanya jumlah kecil. Ada penduduk yang jumlah jiwanya besar. Banyuwangi, kategori kabupaten berpenduduk cukup tinggi jumlah jiwanya,” imbuh Saiful. (but/yan)