Banyuwangi

Banyuwangi Jujugan Penyelundup Baby Lobster

Diterbitkan

-

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman saat pers realese penangkapan dua pelaku penyelundup baby lobster di Mapolres Banyuwangi, Jum'at (11/5/2018). (ars)

Memontum Banyuwangi—- Belum genap satu minggu kasus penangkapan jaringan penyelundup baby lobster antar pulau, Kamis (10/5/2018) siang, Polres Banyuwangi kembali menangkap 2 (dua) pelaku jaringan penyelundup baby lobster antar pulau. Sebanyak 17.229 ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dikirim dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikemas di dalam plastik di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, yang siap kirim, diamankan aparat unit Reskrim Polsek Kalipuro.

Dua pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polres Banyuwangi, yakni Jumratno (69) warga asal Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali dan Muh Ramzah (30) asal Dusun Sumberpau, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Aditiyawarman ditangkapnya dua terduga pelaku penyelundup baby lobster ini, setelah anggota unit Reskrim Polsek Ketapang mendapat informasi, jika di Dusun Pancoran, Desa Ketapang ada dua orang yang sedang mengemas benih lobster.

“Atas informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Kalipuro, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuwangi, selanjut melakukan pengintaian, ternyata informasi itu benar, langsung dilakukan penangkapan,” terang AKBP. Donny Aditiyawarman, Jum’at (11/5/2018) siang.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antaralain, 17.229 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, 2 buah tabung oksigen, 150 buah mangkok kecil plastik, 3 buah corong air, 2 buah lakban warna putih, 1 bak spon warna kuning, 1 bendel pastik ukuran 12 x 17, 1 kresek plastik ukuran 15, 5 jerigen ukuran 50 liter, 10 buah lakban warna coklat, 21 keranjang warna biru, 1 keranjang warna orange, 2 blower air warna hitam, 1 serok air, 6 bak plastik warna transparan, 3 gulung alumunium foil, 1 buah lakban warna hijau, 22 buah keranjang krikil, 4 piring plastik, 2 set selang infus, 2 bendel karet gelang, 1 buah Hp Nokia hitam type 105, dan 1 buah filter air.

Advertisement

Lebih lanjut Kapolres Banyuwangi mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 88 dan atau pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Juncto pasal 2 Nomor 56/Permen KP Tahun 2016 tentang larang penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI, Juncto pasal 55 ayat (1) ke -KUHP. Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar. “Barang bukti disita untuk dijadikan alat bukti, sedangkan ribuan baby lobster (benih lobster) akan dikembalikan di habitatnya,” pungkasnya. (ars/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas