Situbondo

Curanmor Warnet Seroja Situbondo Bertekuk Lutut

Diterbitkan

-

Dua pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi.(im)

Memontum Situbondo – Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap 2 warga yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kamis malam (31/5/2018). Keterangan yang berhasil dihimpun Memontum.com, pelapor Arwiyanto melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario Hitam di Warnet Pojok Seroja Jalan Seroja Situbondo ke SPKT Polres Situbondo pada Kamis 31 Mei 2018.

Dari hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan hasil olah TKP, Unit Resmob berhasil mengendus tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dan melakukan penangakapan terhadap 2 warga yang diduga pelaku diantaranya W (28) warga Panarukan dan IN (20) warga Talkandang.

Dua pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi.(im)

Dua pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi.(im)

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Vario hitam 2018 Nopol L -4010 –MB dan kunci duplikat yang dipergunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 wib tersangka W menyuruh kawannya IN untuk mengambil sepeda motor milik tersangka W yang digadaikan kepada korban dengan kunci duplikat.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor kemudian plat nomor dilepas dan disembunyikan dirumah paman tersangka di desa Talkandang Situbondo.

Advertisement

Kasubbag Humas polres Situbondo Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

” Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang H.Nanang. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas