Kota Malang

Bayar THR ASN Pemkot Malang, Anggaran Bengkak Rp 2 Miliar

Diterbitkan

-

Sekda Kota Malang Wasto (memo x/ man)

Memontum Kota Malang—-Sebelum masuk cuti lebaran Idul Fitri 1439 H, Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot Malang bisa tersenyum gembira saat pulang kekampung halamannya. Dalam minggu ini Pemkot Malang segera mencairkan tunjangan hari raya (THR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menegaskan, pencairan THR untuk ASN Pemkot Malang dilaksanakan minggu pertama bulan ini. Berarti dalam minggu ini dompet dalam kantong ASN Pemkot Malang tebal semua.

Menurut Wasto, jumlah anggaran THR untuk ASN Pemkot Malang pada tahun 2018 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Yaitu mengalami kenaikan sebanyak Rp2 miliar.

“Tahun ini THR jumlah THR untuk ASN Pemkot Malang mencapai Rp29 miliar. Tahun 2017 totalnya hanya Rp27 miliar. Jumlah ASN Pemkot Malang yang menerima THR sebanyak 7.300 orang,” tandas Wasto.

Advertisement

Dalam penjelasannya disampaikan bahwa kenaikan anggaran THR bagi ASN Pemkot Malang karena Alasan kenaikan anggaran disertakan juga tunjangan jabatan yang jumlahnya disesuaikan dengan masing-masing eselon.

Hal itu tentu berbeda dengan tahun sebelumnya yang memang tidak menyertakan tunjangan jabatan. Kebijakan itu telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Kata Wasto, PP tersebut mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS, mulai Rp 3,4 juta hingga Rp 24,9 juta. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam PP itu juga diatur pemberian THR untuk para pensiunan TNI, Polri dan ASN secara keseluruhan.

“Anggaran THR diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi pencairan THR untuk ASN Pemkot Malang tidak membebani pemerintah daerah,” jelasnya.

Advertisement

Lantas bagaimana dengan tenaga honorer di Pemkot Malang. Kata Wasto tidak mendapatkan THR seperti ASN Pemkot Malang. Setiap pencairan anggaran dari Kas Daerah harus ada dasar hukumnya.

“Seperti tahun sebelumnya saya tidak mendapat surat resmi dari pemerintah pusat soal THR bagi tenaga honorer. Jadi kita tidak berani mencairkan THR bagi pegawai honorer Pemkot Malang karena tidak ada dasar hukumnya,” tegas dia. (man/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas