Lamongan
Panwaslu Lamongan Panggil 3 Terlapor Money Politic
Memontum Lamongan—-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, secara resmi memanggil tiga terlapor yang terduga melakukan money politic. Yaitu, Ketua PPDI Lamongan, H.Hartono, Perangkat Desa Sumberaji, Adenan Kohar, dan Kepala Dusun Waru Kulon, Kholid Mawardi.
Ketiganya secara bergantian masuk ke ruangan Sekretaris Panwaslu, Lamongan, M Rois untuk memberikan klarifikasi di kantor Panwaslu Lamongan, di Jalan Sunan Drajat.
Seusai dimintai klarifikasi, Adenan Kohar, menepis laporan yang disangkakan kepada dirinya. “Tidak benar, saya tidak tahu,” katanya seraya berlalu ketika ditanya terkait laporan adanya bagi-bagi uang.
Ungkapan tak jauh berbeda juga disampaikan Kuasa Hukum Hartono, Andy Firasadi. Menurutnya, kliennya tidak ada kaitannya dengan bagi-bagi uang dalam kegiatan tersebut. “Untuk video yang pembagian uang juga tidak ada kaitannya dengan Pak Hartono. Dan sudah dipastikan juga bukan Pak Hartono,” kata Andy, seusai mendampingi Hartono.
Ia pun menerangkan, kehadiran kliennya di Rumah Makan Aqila adalah dalam rangka kegiatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). “Jadi murni kegiatan bisnis yang berkaitan dengan LMDH. Tapi kebetulan saja momentumnya, itu saja persoalannya,” terang Andy.
Tak hanya itu, Andy menuturkan dari bukti yang ada, selain kegiatan LMDH juga dijadikan ajang sosialisasi minyak kayu putih. “Ini (minyak kayu putih) adalah produksi dari LMDH-nya Pak Hartono. Jadi ini tadi kita serahkan alat bukti berupa minyak kayu putih ini,” ujarnya.
Menurutnya, kayu putih hasil produksi LMDH itu, diserahkan ke Gus Ipul. “Waktu itu Pak Hartono minta, dalam pidatonya, yang bersangkutan meminta Gus Ipul bisa membantu untuk mencarikan pasar kayu putih,” ungkapnya.
Sementara saat disinggung terkait pelanggaran kampanye, karena disitu ada acara yel-yel, pidato, dan nyanyian yang isinya mengajak memilih nomor 2, Andy, tidak bersedia menanggapinya. “Nah yang yel-yel itu bukan Pak Hartono, dan saya tidak boleh mengomentari hal itu. Memang benar panitianya Pak Haryono, tapi bukan dalam rangka itu. Memang orang lain, bukan Pak Hartono, dan saya tidak mungkin mengkomentari hal itu,” katanya menepis.
Di lain pihak, Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya, menjelaskan, selama proses klarifikasi, pihaknya sudah memanggil 6 orang. “Hari ini kita lakukan pemanggilan klarifikasi kepada terlapor, 3 orang. Kemarin kita juga sudah mintai keterangan 1 pelapor, sama 2 orang saksi,” ujarnya.
Paska pemanggilan pelapor, saksi dan terlapor, Panwaslu meminta awak media untuk menunggu hasilnya. “Untuk proses selanjutnya nanti akan berjalan, kita tunggu saja. Kita juga belum tahu hasil klarifikasinya seperti apa,” ucap Tony.
Sebab, paska pemanggilan itu, Panwaslu belum melakukan pendalaman dari hasil klasifikasi keenam orang itu. “Kita belum mendalami hasil klarifikasi, semua boleh melapor, tapi apakah sesuai dengan fakta apa tidak. Mungkin sampai Kamis, Kamis nanti kita kan sudah tahap rekomendasi,” tuturnya.
Untuk sekedar di ketahui, ketiganya dilaporkan oleh Muslih, relawan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub), Jatim, nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, Sabtu, (2/6/2018) lalu.
Dalam laporannya, Muslih, menyebut, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan cara membagi-bagikan uang sebesar Rp 20 tibu, saat acara buka puasa PPDI dengan Cagub, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di Rumah Makan Aqila, Lamongan, pada Jumat (1/6/2018) lalu. (ifa/zen/yan)