Lamongan
KPU Lamongan Tegaskan, C6 Haram Dibagikan ke Pemilih Meninggal Dunia
Memontum Lamongan—-Formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) haram hukumnya bagi warga yang sudah meninggal dunia. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Imam Ghozali. Ghozali panggilan akrab Imam Ghozali menuturkan untuk menghindari penyalahgunaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni mendatang, Formulir C6 dilarang dibagikan pada warga yang sudah meninggal.
“Kita cermati untuk yang TMS, yaitu pemilih yang meninggal dunia, pindah, alih status dan lain-lain, pada salinan DPT ditandai atau dicoret dan diberi keterangan. Sedangkan untuk C6 nya, tidak berikan,” tutur Ghozali tegas, Senin (25/6/2018).
Selanjutnya, sambung Ghozali C6 yang tidak didistribusikan ke pemilih karena meninggal dunia tersebut, nantinya akan direkap oleh KPPS kemudian disampaikan ke KPU melalui PPS dan PPK.
“C6 dicetak berdasarakan DPT,” ujarnya.
Selain itu, untuk TMS katagori warga atau pemilih yang sudah meninggal dunia ini adalah di wilayah Kecamatan Pucuk sebanyak 61 warga, dengan rincian 35 laki-laki dan 26 perempuan.
Di sisi lain, Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan selain merekomendasi agar warga yang sudah meninggal dunia dicoret dari DPT, pihak Panwaslu juga merekomendasaikan agar dilakukan koreksi terhadap DPT ganda dalam dalam pilgub mendatang.
“Dan tidak memberikan C6 pada nama-nama yang telah dicoret tersebut,” tegas Toni Wijaya.
Dengan demikian, sambungnya secara keseluruhan persiapan pelaksanaan Pilgub di Lamongan sudah berjalan maksimal dan baik.
“Seluruh logistik sudah terpenuh dan tidak menemui kendala dan sudah distribusikan ke PPK di masing-masing kecamatan. Selanjutnya dikirim ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu jajaran perangkat di bawah, PPK, PPS dan KPPS juga sudah siap,” ujarnya menegaskan. (ifa/zen/yan)