Jember

6 Anggota JPU Kejari Jember Terima Penghargaan Bupati

Diterbitkan

-

6 Anggota JPU Kejari Jember Terima Penghargaan Bupati

Memontum Jember – Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR anugerahi 6 anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember yang telah menuntaskan kasus penyimpangan dana Askab PSSI Jember. Dari hasil putusan Pengadilan Tipikor Jawa Timur no. 267/PID.SUS-TPK/2017/PN.SBY, menghukum mantan Ketua Askab Diponegoro dengan hukuman kurungan badan 1,5 tahun penjara dan terpidana juga mengembalikan uang kerugian negara sesuai penghitungan BPK senilai Rp. 2.577.373.320,-.

Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengembalian uang kerugian negara kepada pengadilan yang kemudian diserahkan kepada JPU yang lalu secara resmi dikembalikan kepada kas daerah.

Secara transparan, uang pengembalian ini diserahkan secara langsung oleh tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kajari Jember Ponco Hartanto kepada kas daerah yang disaksikan oleh Bupati Jember dan Forpimda. Pengembalian uang rampasan ini adalah baru pertama kali dilakukan secara terbuka disaksikan sejumlah pihak termasuk kalangan pers, yang dikuatkan dengan penghitungan uang secara manual, dengan menghadirkan pihak Bank Jatim.

“Memang kelihatannya sederhana, hanya berupa penghargaan dalam bentuk tulisan seperti piagam, tetapi hal itu adalah kebanggaan masing-masing JPU yang menerima, karena selain bisa dipergunakan untuk kredit point mereka, penghargaan ini adalah sebuah semangat untuk kinerja yang baik yang dapat diapresiasi oleh keluarga dan rekan kerjanya,” ungkap Bupati Faida usai penyerahan penghargaan dan penghitungan uang pengembalian atau rampasan kepada kas daerah.

Advertisement

Di sisi lain, Bupati Faida juga berharap, bahwa penghargaan ini adalah sebuah reward yang besar dampaknya bagi instansi negara, agar tetap berbuat jujur dan tidak melakukan tindakan korupsi. “Mudah-mudahan setelah ini akan banyak penghargaan-penghargaan lainnya untuk penuntasan kasus korupsi yang lain, meskipun saya juga berharap, sudah tidak ada lagi korupsi di Jember ini,” pintanya.

Nampaknya, bentuk penghargaan ini bisa diapresiasi dan dicontoh oleh daerah lain, karena akan semakin menegaskan pemberantasan korupsi. Sementara Kajari Jember, Ponco Hartanto merasa sangat bangga dirinya bersama tim JPU yang lain mendapat penghargaan ini. “Mudah-mudahan bisa menjadi penyemangat kami untuk terus bekerja dengan optimal,” ungkapnya.

Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah Ponco Hartanto, Herdian Rahardi, Gunawan, Totok Waljdi, Edy Soedrajat dan R. Trimargono. Terpidana Dipinegoro saat ini telah melaksanakan putusan pengadilan dengan menjalani hukuman badan di Lapas Kelas 2A Jember. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi uang penyelenggaran event Asosiasi Sepakbola Kabupaten (Askab) PSSI pada tahun 2015. (min/ono)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas