Blitar
Pengurus LMDH Sumberingin-Sanankulon Kembalikan Uang Pungli Pembagian Lahan
Memontum Blitar – Setelah didemo puluhan warga Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembagian lahan garapan. Pengurus LMDH akhirnya mengembalikan sebagian uang untuk mengambil keplek lahan garapan ke warga. Dalam aksinya warga mengadukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembagian tanah garapan di lahan milik Perhutani, di wilayah Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon, Rabu (18/7/2018) kemarin.
Kepala Desa Sumberingin, M Koiri mengaku, jika pihaknya, Rabu (18/07/2018) malam sudah mempertemukan antara warga penggarap dan pengurus LMDH. “Semuanya sudah clear. Ini hanya kurangnya komunikasi saja,” kata M. Koiri, Kamis (19/7/2018).
Lebih lanjut Koiri menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri Perhutani, Polsek, dan Koramil. Dalam pertemuan itu, disepakati bersama soal pengembalian uang pungutan oleh LMDH.
“Pengurus LMDH memungut uang Rp 50.000 ke tiap penggarap lahan. Sebenarnya, uang pungutan tersebut untuk membayar pajak, pembelian bibit, dan uang kas LMDH,” jelasnya.
Kepala Desa Sumberingin menambahkan, sebelum melakukan pungutan, pengurus LMDH tidak memberikan sosialisasi terlebih dulu ke warga penggarap. Akhirnya, timbul keresahan di kalangan warga penggarap lahan.
“Warga sudah setuju dengan keputusan bersama ini. Uang dikembalikan Rp 30.000 ke warga, sedangkan yang Rp 20.000 digunakan untuk kas LMDH,” imbuh Kades Sumberingin.
Sedangkan terkait pembagian lahan garapan antara pengurus LMDH dan warga yang dinilai tidak adil juga sudah diperbaiki. Sebelumnya, tiap warga mendapat lahan garapan seluar 10 meter x 80 meter. Luasan itu berkurang menjadi 6 meter x 80 meter. Terakhir, warga hanya mendapat lahan garapan seluas 5 meter x 80 meter. Sedangkan pengurus LMDH mendapat lahan garapan empat petak. Per petak luasnya 6 meter x 80 meter.
“Jatah lahan garapan pengurus LMDH juga sudah dikurangi, dari empat petak hanya dua petak. Sisanya dibagi lagi ke warga di sekitar hutan secara merata. Totalnya ada 26 petak dibagi untuk 78 warga sekitar hutan,” tandasnya.
Sementara Katiasri, warga penggarap mengatakan, bahwa warga sudah menerima keputusan itu. Menurut dia, sebenarnya warga hanya ingin kejelasan soal uang pungutan dan pembagian lahan yang adil.
“Kami tidak masalah ada uang pungutan, asalkan penggunaannya jelas. Kemarin sudah dijelaskan oleh pengurus, kami semua sudah menerima,” jelas Katiasri.
Katiasri juga meminta agar warga miskin dan janda dibebaskan membayar uang kas. Soal pembagian lahan garapan juga sudah adil. Pengurus LMDH hanya dapat dua petak dan warga hanya satu petak.
“Pembagian lahan sudah adil. Kami terimakasih ke pihak desa yang sudah memfasilitasi pertemuan antara warga dan LMDH untuk mencari solusi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menggeruduk balai desa setempat, Rabu (18/7/2018). Mereka mengadukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembagian tanah garapan di lahan milik Perhutani yang dilakukan perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Dalam pembagian lahan garapan tersebut, perwakilan LMDH memungut Rp. 50.000 kepada warga. Menurut warga, uang tersebut untuk mengambil keplek bukti lahan garapan. Padahal, sebelumnya tidak ada pungutan dalam pembagian lahan garapan milik Perhutani ini. (jar/yan)