Banyuwangi
Bapak Bejat, Perkosa Anak Kandung
Memontum Banyuwangi – Kelakuan bapak bejat ini patut diberi pelajaran, dan mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perbuatannya, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hasil kawin siri dengan wanita warga Kabupaten Bondowoso, Minggu (29/7/2018)
Bapak itu adalah Sumarno, warga Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, diduga melakukan persetubuhan dengan anaknya (SR) pelajar, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Dikatakan Kapolsek Rogojampi, Kompol Suhariyono, pada tahun 2000 Sumarno menikah siri dengan wanita asal Kabupaten Bondowoso, RS (34) saat RS hamil 3 bulan, tersangka Sumarno pergi meninggalkan istrinya yang sedang berbadan dua tersebut.
Sekitar tahun 2016, lanjut Kompol Suhariyono Tersangka kembali datang kerumah RS dan berniat mengambil anak hasil pernikahan siri tersebut.
“Pada tahun 2016 itu, tersangka Sumarno sering menjenguk anaknya, dan memberi uang untuk kebutuhan sekolah,”ujar Kompol Suhariyono, Senin (30/7/2018) petang.
Karena semakin hari semakin tumbuh besar, Sumarno berniat mengajak anaknya ke Banyuwangi, ternyata ajakan itu, disambut baik oleh korban SR. Kemudian SR diantar RS menuju Banyuwangi, dan menetap di rumah tersangka Sumarno.
“Pertama kejadian itu, sekitar bukan Juni 2017, tersangka mendatangi korban yang sedang tidur, tiba-tiba tersangka mencium bibir korban..kejadian ini langsung dilaporkan ke RS, akhirnya ibu dan anak ini antar pulang ke Bondowoso oleh tersangka,”kata Kapolsek Rogojampi.
Pada tanggal 8 Juni, tersangka kembali datang ke Bondowoso, dan berniat mengajak SR, namun ajakan itu di tolak oleh korban. Atas penolakan tersebut, tersangka mengancam SR jika tidak mau pindah ke Banyuwangi, semua yang telah diberikan untuk biaya kebutuhan hidup harus dikembalikan. Atas ancaman itu, korban bersama sang ibu menuruti ajakan tersangka Sumarno.
Ternyata niat tersangka Sumarno untuk mengajak sang anak sendiri ke Banyuwangi bukannya untuk di sekolahkan atau di rawat dengan baik, justru diperkosa. Kejadian itu pada Rabu (28/7/2018) saat itu tersangka memasuki kamar korban, dan mengatakan ingin menemani tidur korban. Atas gelagat ini, korban tidak mempunyai firasat buruk, setelah meninabobokan korban, dan korban pun tidur.
“Pada tengah malam, tiba-tiba tersangka Sumarno melucuti celana korban, lantas menindih tubuh korban. Atas perlakuan tersebut, korban meronta dan melawan, namun, perlawanan itu tidak ada artinya, dan tersangka berhasil merenggut mahkota anaknya sendiri,”paparnya.
Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke RS, lantas ibu dan anak ini mendatangi Polsek Rogojampi melaporkan kasus ini.
Atas laporan itu, tersangka Sumarno langsung ditangkap, dan aparat berhasil mengamankan sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti, antara lain, Sepotong baju lengan panjang warna merah hati; Sepotong celana panjang warna coklat, Sepotong celana dalam warna putih, Sepotong BH warna hitam, Sepotong kaos lengan panjang warna abu kombinasi hitam, Sepotong celana panjang jeans warna hitam, Sepotong celana dalam warna biru muda; dan Sepotong sprei warna krem motif bunga.
“Akibat perbuatannya, tersangka Sumarno diancam pasal Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 th 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak,”pungkasnya.(ras/yan)