Kabupaten Malang

Mata-Mata Garong Turen Terima Rp 2 Juta, Teman Dapat Rp 30 Juta Lebih

Diterbitkan

-

AWAS : Tersangka diapit petugas Polsek Turen. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Bertugas awasi situasi saat dua temannya melakoni pencurian, tersangka Yulianto (28) terima jatah hasil mencuri sebesar Rp 2 juta. Sedangkan, 2 temannya, menggondol harta senilai Rp 40 jutaan lebih.

Minggu (29/7/2018) pukul 01.30, pemuda warga Desa Sananrejo RT35/RW07, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang disergap anggota Reskrim Polsek Turen di rumah tersangka. Ia tak berkutik saat diringkus dan mengakui terlibat aksi pencurian.

Rabu (25/7/2018) pukul 21.50, ia menjadi “mata-mata” alias pengawas aksi, ketika 2 rekannya menyatroni rumah Achmad Zubaidi (55) di Jalan Kedok Pesantren RT29/RW04, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Malam itu, sebelumnya ia mengantarkan pelaku berinisial S dan T dekat lokasi sasaran. Tersangka menunggu di dekat kuburan. Ia juga sempat ngopi di kafe dekat rumah sasaran aksi pencurian.

Advertisement

Dua rekannya, merusak daun pintu belakang dan masuk ke rumah korban. Di dalam, keduanya kembali merusak pintu kamar. Selanjutnya mengobrak-abrik isi lemari.

Dalam lemari itu, pelaku menjarah harta benda korban berupa perhiasan emas sekitar 35 gram seperti gelang, cincin, liontin dan kalung emas, uang Rp 8,5 juta, uang dolar $200, dolar Singapura $200, 5 unit Hp, 2 laptop ASUS, paspor dan surat penting lain.

“Dia berperan sebagai pengawas dan menerima hasil curian Rp 2 juta. Mengaku terlibat sekali aksi, ” ujar Iptu Hari Eko Utomo SH, Kanit Reskrim Polsek Turen kepada Memontum.com, Kamis (2/8/2018) siang.

Ditambahkan mantan KBO Satuan Reskrim Polres Malang itu, kini pihaknya mencari keberadaan pelaku lain. Dua pelaku tersebut adalah pelaku eksekutor dan diduga tidak hanya melakoni satu kali aksi pencurian. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas