Kabupaten Malang
Pengedar Togel Bululawang Tajinan Satu Sel

Memontum Malang —Dua penerima tombokan angka judi toto gelap (togel–red), Rabu (1/8/2018) sore dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Bululawang. Keduanya diduga sebagai pengecer judi togel wilayah Tajinan – Bululawang.
Dua tersangka bernama Eko Wahyudi (45)warga Raya Sidomulyo III RT28/RT08 Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang dan Nyono alias Yono (42) warga Desa Jambearjo RT13/RW03, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Berdasar informasi Humas Polres Malang yang disampaikan AKP Farid Fathoni, kedua tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Bululawang, Rabu, sekitar pukul 17.30 di Sidomulyo III Wandanpuro Bululawang.
Mulanya petugas kepolisian mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi perjudian jenis togel. Selanjutnya dilakukan lidik dan benar setelah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko.
Dari ponsel Eko, petugas menemukan bukti berisi sms tombokan nomer judi togel atau menerima titipan dan rekapan nomer judi togel yang salah satunya ditujukan pada tersangka Yono.
Jadi barang bukti pelanggaran pasal 303 KUHP itu berupa Ponsel Nokia berisi pesan pendek elektronik tombokan angka san rekapan nomor judi togel serta uang tunai Rp 35 ribu. (sos)












