Situbondo
LSM Lira Pertanyakan Tersangka Kasus UP DPRD Tidak Ditahan
Memontum Situbondo – Penetapan tersangka dugaan penyelewengan uang persediaan (UP) DPRD sudah berjalan beberapa bulan yang lalu. Sayangnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo belum juga melakukan penahan terhadap para tersangka hingga saat ini.
Didik Martono, aktivis LSM Lira berpendapat, kejaksaan seharusnya melakukan penahanan.
“Inikan statusnya sudah tersangka. Ditahan saja, biar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih,” katanya.
Dalam pandangan pria asal Besuki itu, kasus UP DPRD sudah bergulir cukup lama. Sedangkan penetapan tersangka sudah dilakukan sekitar tiga bulan lalu.
“Jarak waktu penetapan tersangka dengan penahanan cukup lama. Memang, kejaksaan berjanji akan menahan, tapi sampai kapan,” tanyanya.
Dia menilai, ada perbedaan perlakuan kasus UP dengan tindak pidana korupsi lainnya. Didik mengaku, pada kasus-kasus yang lain, tersangkanya langsung dibawa ke jeruji besi tahanan.
“Langsung ditahan. Lha ini, dibiarkan hilang ditelan waktu,” sesalnya.
Dikonfirmasih Terpisah, Kepala Kejari Situbondo, Nur Slamet,SH.,MH mengatakan, saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Kata dia, proses ini memakan waktu cukup lama.
“Insyaallah bulan ini selesai. Kalau sudah selesai, kami tidak usah diminta, pasti ditahan,” ujarnya.