Situbondo

LSM Lira Pertanyakan Tersangka Kasus UP DPRD Tidak Ditahan

Diterbitkan

-

LSM Lira Pertanyakan Tersangka Kasus UP DPRD Tidak Ditahan

Dia menambahkan, ada dua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.500 juta ini. Yaitu IW dan HN. Dia memastikan, sudah tidak ada tersangka lain yang ditetapkan Kejari Situbondo.

Meski begitu, jumlah tersangka masih mungkin bertambah. Tetapi itu akan terungkap dalam fakta persidangan nanti.

Nur Slamet,SH.,MH, Kajari Situbondo. (im)

Nur Slamet,SH.,MH, Kajari Situbondo. (im)

“Bisa berkembang dalam fakta persidangan,” pungkas Nur Slamet.

Seperti yang diketahui, penggunaan UP DPRD Situbondo tahun 2017 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari Rp.500 juta keuangan yang diterima, sebesar Rp.439 juta tidak ada pertanggungjawabannya.

Atas dasar itu, pada tanggal 21 Februari lalu, Kejari Situbondo melakukan penggeledahan di sekretariat DPRD. Pada saat itu, ada ratusan berkas yang disita petugas. (im/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas