Hukum & Kriminal
Barang Bukti dari 55 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Situbondo
Memontum Situbondo – Sejumlah barang-bukti (BB) yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (20/07/2022) tadi. Beberapa BB itu, diantaranya adalah perkara atau 55 kasus di tahun 2022, yang sudah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahem Siregar, mengatakan bahwa 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan itu, yakni dari 10 perkara Narkoba, dengan total sebanyak 13,31 gram sabu-sabu, 6 kasus perkara kehutanan. Lalu, 10 kasus perkara pencurian, 5 kasus perlindungan perempuan dan anak, tujuh kasus perkara ringan yakni 120 minuman keras serta 10 kasus perkara lainya.
Baca juga:
- Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala
- WTI Mbois Ilakes Pemkot Malang Mampu Tekan Angka Inflasi hingga 10 Persen
- Bupati Ipuk Silaturahmi dan Ajak Muhammadiyah Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Banyuwangi
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Madyopuro Soal Saluran Drainase, Pj Wali Kota Sarankan Perbaikan
- Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Selama Libur Lebaran di Jatim
“Barang-bukti ini kami musnahkan semuanya, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nauli Rahem di sela acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, dalam rangka Hari Adiyaksa Ke-62. (her/gie)