Pendidikan
Disdikbud Situbondo Gandeng Kejari Gelar Pembinaan Kepsek Jenjang SD dan SMP

Memontum Situbondo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, melakukan pembinaan tertib administrasi dan penguatan proses belajar mengajar serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada kepala sekolah (Kepsek), bendahara dan komite sekolah tingkat SD dan SMP se Kabupaten Situbondo, Rabu (23/11/2022) tadi. Pembinaan yang berlangsung di Aula SMPN 1 Situbondo, ini dilaksanakan agar sekolah tingkat SD dan SMP tidak menyalahgunakan wewewang yang bertentangan dengan hukum, serta meninggalkan pola lama dalam meminta sumbangan terhadap orang tua murid.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, mengatakan bahwa kegiatan ini diprakasai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Pembinaan pengutan proses belajar mengajar, administrasi menggunaan dana BOS dilaksanakan agar sesuai aturan.
“Kepala sekolah, bendahara sekolah dan komite sekolah agar bekerja sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012,” tegasnya.
Apabila komite sokolah SMP akan meminta bantuan atau tarikan uang sumbangan kepada orang tua murid, ujarnya, maka harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Dan bagi sekolah dasar harus mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2012.
Baca juga :
- Wadahi Pelaku Ekonomi Kreatif, Gedung Malang Creative Center Kota Malang Diresmikan Gubernur Jatim
- Pantai Menganti Kebumen Jawa Tengah, Pantai Indah dan Jernih Seindah Pantai di Selandia Baru
- Maling Sapi Terus Hantui Warga Lumajang, Semalam Tiga Ekor Amblas
- Gubernur Jatim bersama Bupati Karna Salurkan Bansos Program Kemiskinan Ekstrem II di Situbondo
- Gantikan Posisi Sang Ayah, PAW Kades Gugul Dilantik Bupati Pamekasan
“Kami minta kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah SMP untuk membaca kembali Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Dan kepala sekolah dasar, bendahara serta ketua komite sekolah SD mau membaca ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012. Jika, semua ketentuan ini terpenuhi maka tidak akan timbul persoalan-persoalan tentang sumbangan,” ujar Kajari Situbondo.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Andi Yulian Haryanto, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar tata sekolah tingkat SD dan SMP semakin baik. Yakni, mulai dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Harapan kami, kepala sekolah dan bendahara mampu menyusun perencanaan, eksekusi program dan membuat laporan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, mutu pendidikan bisa tercapai dengan baik,” jelasnya.
Dirinua mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena adanya temuan Kejaksaan Negeri Situbondo, terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan jenjang SMA dan SMK. “Kami mengaca dari temuan tersebut. Maka kami melakukan pembinaan yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo agar tata kelola di pendidikan SD dan SMP bisa lebih baik serta terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Andi. (her/gie)

-
KREATIF MASYARAKAT5 hari
Warga Junrejo Kota Batu Produksi Mobil Mewah Supercar Lamborghini
-
Kota Batu4 minggu
Mendadak, TPA Tlekung Kota Batu Ditutup Total Per 30 Agustus
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Wedding Organizer Asal Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Bromo
-
Kota Batu2 hari
Mesin Pirolisis Kapasitas 50 Ton Dihibahkan PT Arta Asia Putra ke Pemkot Batu
-
Lumajang3 minggu
Usung Busana Nusantara, Pawai Karnaval Kecamatan Klakah Tuai Apresiasi Positif Cak Thoriq
-
Wisata3 minggu
Pantai Gili Lebak Sumenep, Pesona Keindahan Pantai Berkelas Dunia
-
Kota Batu3 minggu
TPA Tlekung Kota Batu Resmi Ditutup, Warga Sepakat Minta Pj Wali Kota Meneruskan Kepemimpinan
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Sidang Praperadilan Uji Materi Dugaan Korupsi di Lumajang Banyak Tak Hadir, Kejari dan Kejagung Tuai Sorotan