Hukum & Kriminal
Kejari Situbondo Selamatkan Uang Negara senilai Rp 435 Juta dari Enam Perkara
Memontum Situbondo – Setelah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus atau perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebesar Rp1,261 miliar, kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berhasil menyelamatkan keuangan negara dari penyelidikan enam kasus atau perkara DD sebesar Rp 435 juta.
“Dari total angka itu, satu perkara desa berhasil ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan berhasil mengembalian keuangan negara sebesar Rp 123.906.109. Sementara sisanya atau lima desa, ditangani di Bidang Intel dan berhasil mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 331.580.633. Sehingga, jumlah total yang harus dikembalikan dari enam desa Rp 435.486.742. Uang tersebut, masuk ke rekening desa melalui Bank Jatim Situbondo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Sireger, dalam rilis Rabu (15/03/2023) tadi.
Adapun enam desa yang harus mengembalikan keuangan negara, sambung Kajari Situbondo, antara lain yakni Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jatibanteng, Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur, Desa Kalibago, Kecamatan Situbondo dan Desa Wringinanom Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Proses ini dalam tahap penyelidikan sebagaimana isi dari MoU Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI dan Kemendagri, yang mengamanatkan dalam menyelamatkan keuangan negara. Potensi dalam pemeriksaan yang dilakukan yakni penyelidikan. Pada tahap penyelidikan ini, masih dimungkinkan proses penyelamatan keuangan negara dan masih bisa kita pertimbangkan. Tapi, jika dalam perkara dana desa ini masuk ke tahap penyidikan, maka uang pengembalian yang masuk akan disita sebagai barang bukti di persidangan,” jelas Kajari Situbondo.
Proses penyelidikan ini, sambung Kajari Situbondo, sesuai dengan MoU Kemendagri, Kejagung RI dan Kepolisian RI, yaitu masih ada tenggang waktu bagi kerugian keuangan negara untuk dikembalikan. Sebab, proses penyelidikan ini masih dilakukan oleh Bidang Intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Dari 11 desa yang tidak kita lakukan penyelidikan, yakni Desa Kotakan Kecamatan Situbondo, Desa Gadingan Kecamatan Jangkar, Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan. Karena Kepala Desa Kotakan, Gadingan dan Desa Mlandingan Kulon, sedang menjalani proses hukum. Masih ada dua desa yang belum tuntas proses penyelidikannya, yakni Desa Wringinanom dan Peleyean Kecamatan Panarukan,” papar Kajari Situbondo. (her/sit)