Lumajang

DPRD Lumajang Dikepung Ratusan Petani

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Para petani kabupaten Lumajang mengepung kantor dprd, mereka menuntut keadilan terkait lahan yang mereka katakan telah di kuasai oleh perhutani, ratusan petani datang ke kantor dprd, Kamis(23/8/2018) dengan menggunakan puluhan kendaraan truk dan mini bus.

Menurut Lasiono koordinator lapangan dalam aksi demo tersebut menegaskan, Stop Klaim Sepihak dan Penyeborotan Lahan Petani Perjuangan petani di Lumajang untuk mendapatkan haknya mengalami perjalanan yang
sangat panjang. Hingga saat ini masih ada masalah mengenai tapal batas dengan pihak Perhutani belum juga menemui titik terang, dan bahkan terjadi klaim sepihak atas tanah yang sudah digarap oleh rakyat. Ada 6 Kecamatan dan 18 desa yang sampai saat ini mengalami konflik dengan Perhutani.

Untuk menyelesaikan wilayah tata batas antara petani disekitar hutan dengan Perhutani diperlukan proses penetapan tapal batas hutan, Permenhut diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanaan Hutan, Permenhut nomor P.47/2010 tentang Panitia Tata Batas dan Permenhut P.50/Menhut‐II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

Dimana diaturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tata batas hutan harus di setujui dan ditanda tangani oleh masyarakat sekitar hutan. Selain konflik Perhutani, petani dipesisir selatan Lumajang tepatnya di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh hingga saat ini juga mengalami masalah dengan lahan garapannya. Tanah yang mereka reklamasi dan digarap sejak 1948 sempat dirampas oleh rezim orde baru dan direbut kembali oleh penggarap pada tahun 1998, hingga saat ini juga masih mengalami konflik.

Advertisement

Perkembangan terbaru dari konflik tersebut bahwa ada oknum perangkat desa yang melakukan pengukuran secara sepihak tanpa memberi tahu dulu kepada petani penggarap sawah rawa tersebut. Tentu saja hal tersebut membuat petani penggarap langsung melakukan protes terhadap pengukuran tersebut. Dugaan pengukuran ini di karenakan ada pihak yang berupaya untuk mengajukan sertifikat atas lahan tanah rawa seluas
200 hektar.
Oleh karena itu kami Sarikat bersamaan dengan ini menuntut untuk :
1. Meminta kepada Perhutani untuk menunjukan Berita acara penetapan tata batas hutan
2. Hentikan klaim sepihak tanah petani di sekitar hutan
3. Hentikan intimidasi terhadap petani sekitar hutan
4. Segera lakukan penyelesaian konflik-kinflik agraria yang terjadi di Lumajang
5. Meminta BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat dilahan yang masih sengketa.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas