Kota Malang

Gondol Fortuner, Dapat Hadiah Masuk Bui

Diterbitkan

-

Tersangka Hadi Purwanto saat dirilis di Polsekta Blimbing pada Selasa sekitar pukul 15.00. (gie)

Memontum Kota Malang—-Gara-gara gelapkan mobil Fortuner Nopol N 1921 AT milik temannya, Hadi Purwanto (34) warga Jl Srigading IV, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap petugas Polsekta Blimbing pada Minggu (26/8/2018) dini hari di kawasan Jl Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Modusnya Hadi meminjam mobil Fortuner milik F (28) warga Balearjosari. Namun oleh Hadi mobil tersebut disewakan ke orang lain. Hingga saat ini keberadaan mobil tersebut masih dalam pencarian petugas Polsekta Blimbing.

Informasi Memontum bahwa korban yakni F adalah teman dari istri Hadi. Seminggu sebelum kejadian, F membeli mobil Fortuner Rp 250 juta. Pada 20 Juli 2018, Hadi mendatangi F untuk meminjam mobil Fortuner tersebut. Yakni dengan alasan untuk mengantar tamu selama 2 hari. Karena sudah kenal, F kemudian meminjamkan mobil tersebut.

Namun setelah 3 hari, mobil tersebut tidak juga dikembalikan. Terang saja F merasa kuatir hingga menanyakan mobilnya kepada Hadi melalui percakapan telp. Saat itulah Hadi mengatakan kalau mobil telah disewakan kepada pihak lain dengan harga perharinya Rp 400 ribu.

Advertisement

Namun F meminta suoaya mobilnya dikembalikan. Sejak saat itu, Hadi hanya bisa dihubungi melalui telp tanpa bisa ditemui. Karena mobilnya tidak juga dikembalikan, F akhirnya melapor ke Polsekta Blimbing.

Petugas terus melacak keberadaan Hadi hingga Minggu kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap Hadi. Namun saat itu Mobil Fortuner tersebut belum bisa ditemukan. Kepada petugas Hadi mengaku kalau mobil Fortuner tersebut dibawa oleh Iw, kenalannya.

Yakni disewakan perharinya Rp 500 ribu. Namun ternyata Iw menghilang, dan jejaknya tidak bisa diketahui.
Apapun alasannya, Hadi dalam meminjam mobil tidak mengatakan hendak disewakan. Oleh karena itu kini, Hadi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Blimbing.

Petugas terus melakukan pelacakan mobil tersebut dan info terakhir mobil sempat terlihat di kawasan Tegal Jateng.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Blimbing Kompol Slamet Riyadi mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 372-378 KUHP. “Tersangka meminjam mobil kepada korban. Tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut disewakan oleh tersangka kepada temannya. Keberadaan mobil masih dalam pencarian,” ujar Kompol Slamet. Pwrlu diketahui bahwa mobil itu belum terpasang GPS karena baru seminggu dibeli oleh korban. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas