Hukum & Kriminal
Polres Mojokerto Gelandang 5 Pembobol Bulog
Memontum Mojokerto – Bertempat di halaman Mapolres Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, menggelar konferensi pers dengan awak media, Rabu (29/8/2018). Pada konferensi pers ini, Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap 3 kasus masing-masing tindak pidana Narkoba dan Pencurian.
Salah satu yang berhasil diungkap Polres Mojokerto keberhasilan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto yang berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana pencurian beras di gudang perum Bulog V Sub Drive jalan R.A Basuni Sooko Kabupaten Mojokerto.
Kelima pelaku yakni, Roy Laurandha(31) warga Citra Naga Blok A-16, Kec.Denanyar, Kab.Jombang, Achmad Sa’i(26) warga Dusun Ngabar RT 14 RW 02 Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Sukadi(38) yang warga Dusun Ngabar RT 14 RW 02 Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Darno(31) warga Dusun Balongkrai RT 01 RW 01 Desa Pulorejo Kec.Prajuritkulon Kab.Mojokerto, Kasiyan(32) warga Dusun Ngabar II RT 16 RW 05 Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Menurut info yang dihimpun, kejadian terjadi pada hari Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 23.00 Wib, di gudang Perum Bulog Sooko yang dilakukan oleh Roy Laurandha dan rekan. Dengan cara mengambil 24 karung beras seberat 50 kg per karung, di dalam pekarangan yang tertutup dengan cara merusak gembok menggunakan alat berupa gancu, dan tersangka Roy mengganti kunci gembok kemudian memakai anak kunci palsu untuk membuka fentilasi menuju gudang Bulog V (lima).
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat di konfirmasi awak media mengatakan, meraka merupakan orang dalam yang berkerja sebagai kuli digudang Bulog tersebut, sehingga mereka dengan mudah melakukan pencurian.
Namun, lanjut Kapolres, pada hari Minggu (26/8/2018) kebetulan ada team patroli kita yang lewat lalu di cek dan di bawa kendaraan L300 pelaku yang membawa 24 sak beras tersebut ke pos lalu lintas Jampirogo, dan ternyata saat kita konfirmasi ke gudang Bulog Sooko ternyata benar gudang Bulog sooko kehilangan 24 sak beras seberat 50kg/sak.
“Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), maka kelima pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Leo.(den/gan/yan)