Kabupaten Malang
Gerebek Bengkel Las Sumawe, Polres Ringkus 2 Pengedar SS
Memontum Malang —Satuan Reskoba Polres Malang, Senin (27/8/2018) malam, menggerebek bengkel las di sekitar Dusun/Desa/Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Hasilnya, 2 pelaku diduga pengedar, diringkus petugas.
Dua tersangka yakni tersangka Sapii (39) warga Desa Harjokuncaran, RT16/RW06 dan tersangka M Cholil (39) warga Desa Sumbermanjingwetan, RT16/RW04, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Berdasar rilis Polres Malang yang disampaikan Kasubaghumas, Ipda EY Aska, dalam penangkapan tersangka Sapii, anggota Reskoba menyita bukti berupa 4 poket SS seberat 1,65 gram, kertas grenjeng, 4 pipet kaca, bungkus rokok Sampoerna Mild dan seperangkat alat hisap.
Selain bukti itu, adapula, 3 skrup sedotan, 1 bendel plastik, timbangan elektrik kecil, timbangan elektrik besar, tas hitam dan 1 Hp Samsung putih.
Sementara dalam penangkapan tersangka Cholil, petugas menyita Hp Samsung, 1 pipet kaca berisi sisa SS, 2 pipet kaca, 2 alat hisap SS, 1 bendel plastik transparan dan Hp Xiomi putih gold.
Sejak ditangkap, kedua tersangka diperiksa di ruang penyidikan Satuan Reskoba Polres Malang. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sos)