Mojokerto
Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto Gelar Rakor
*Kapolres Harapkan Semua Instansi Bersinergi
Memontum Mojokerto – Selaku Dewan Pembina Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Pimpin Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto dalam rangka hasil Asistensi UPP Saber Pungli Provinsi Jawa Timur, bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Mojokerto Jl.RA.Basoeni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/8/2018).
Sebagaimana diketahui Presiden RI Ir.Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya Perpres inilah yang menjadi dasar hukum Satgas Saber Pungli.
Kapolres Mojokerto AKBP Leo menjelaskan bahwa, “Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah”. Ungkap AKBP Leo dihadapan para peserta Rakor.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Kapolres, Satgas Saber Pungli terbagi dalam 4 fungsi yakni menyelenggarakan fungsi Intelijen, fungsi Pencegahan, fungsi Penindakan dan fungsi Yustisi. Disamping itu satgas saber pungli ini juga merupakan gabungan dari berbagai instansi.
“Untuk itu diharapkan semua instansi pemerintahan bersinergi guna mengupayakan wilayah Kabupaten Mojokerto bebas Korupsi,” imbuh AKBP Leo.(den/gan/yan)