Banyuwangi

Garong Tambak Buron 9 Bulan, Dibekuk di Pantai Cemara

Diterbitkan

-

tersangka Khoirul Anam usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwan

Memontum Banyuwangi – Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis congkel jok dan uras berhasil di gelandang Satreskrim Polres Banyuwangi di pantai Cemara. Pelarian Tersangka Khoirul Anam alias Irul (36) warga Lingkungan Wonosari RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, atas dugaan melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di tambak udang Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi. Dibekuknya DPO Khoirul Anam, hasil pengembangan tersangka Dwi Prayogi (26) warga Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sono, Kecamatan Banyuwangi yang terlebih dahulu diamankan oleh Reskrim Polres Banyuwangi.

“Dari penangkapan Dwi Suprayogi alias Yogi berhasil diamankan barang bukti hasil kejahatan dirumahnya. Dan kami mengamankan beberapa alat bukti,”terang Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP. Panji
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Panji, barang yang diamankan dirumah tersangka Yogi berasal dari terduga Khoirul Anam.
“Dari pengakuan Yogi, barang-barang itu berasal dari Khoirul Anam,”paparnya.

Kasus ini, sesuai laporan pada bulan Februari 2016 dan bulan September 2017. Sejak kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terungkap, terduga Khoirul Anam kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah selama 9 bulan.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkapkan, ditangkapnya pelaku Curas kelompok Mat dkk pada tanggal 13 Desember 2017, terungkap saat melakukan aksi pencurian, Mat berperan menyediakan perahu sebagai sarana transportasi menuju lokasi tambak udang Muara Emas. Sesampai di lokasi tambak, kelompok Mat ini memotong kawat pagar dengan tang, setelah itu, menebar jaring bersama Irul.

Advertisement

” Dalam Berita Acara Perkara (BAP) Tersangka Mat mengaku jika jaring yang dipakai menebar ke tambak udang itu milik Nur Aini, sedangkan peran Khoirul Anam menebar jaring ke tambak, sedangkan peran Nur Aini memasukan udang ke dalam kantong plastik, dan membawanya ke ke perahu,” beber Kasatreskrim.
Sedangkan, peran Sainik menodong dua Satpam dengan sebilah celurit. Sedangkan Ervin dan Musa ini mengikat tangan satpam dengan tali rafia warna hijau.

“Khoirul Anam itu pelaku utama kasus Curas, dan yang bersangkutan kami ancam pasal 362 KUHP dan 365 KUHP. Sedangkan barang bukti yang berhasil amankan, yakni 1 (Satu) unit Hp merk Samsung J7 Prime. 2 (Dua) buah simcard , 1 (satu) buah memory card, dusbox,” ungkap AKP Panji P Kasat Reskrim Polres Banyuwangi. (ras/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas