Lamongan
Dishub Lamongan Bidik 19 Titik Parkir Liar di Kawasan Kota
Memontum Lamongan – Dalam waktu dekat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan akan melakukan pembinaan terhadap 19 titik parkir liar yang berada di kawasan dalam Kota Lamongan.
“Secara persuasif Dishub akan melakukan pembinaan. Kita mendahulukan melalui pendekatan lunak. Dan yang kita ketahui parkir liar berada di 19 lokasi di dalam kota Lamongan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, A. Farikh, Minggu (2/9/2018).
Dikatakan Farikh, pembinaan itu dilakukan karena uang yang dipungut oleh petugas parkir liar tersebut tidak masuk ke Dishub, melainkan masuk ke kantong personal mereka.
“Perlu dilakukan pembinaan karena selama ini retribusi yang diperoleh petugas parkir liar tersebut tidak masuk ke Dishub, sehingga tetap dilakukan pembinaan persuasif,” ujarnya.
Selain itu, Farikh menegaskan selama ini petugas parkir yang resmi dan terdaftar di Dishub dilarang menarik ongkos parkir sepeda motor atau mobil yang ber Nopol S (Lamongan) karena sudah membayar parkir berlangganan yang dibayar setahun sekali saat mereka membayar pajak STNK.
“Dishub tetap melarang pada petugas parkir yang selama ini sudah terdaftar dan mendapat insentif dari Pemkab Lamongan untuk tidak menarik ongkos parkir sepeda Motor atau Mobil ber Nopol S karena sudah berlangganan,” ucap Farikh.
Di sisi lain, Direktur Lamongan Watch, Shobikin Amin, berharap agar ada pengawasan yang ketat terkait parkir ini, utamanya terkait parkir berlangganan karena sering kali dikeluhkan masyarakat Lamongan.
“Masyarakat sering kali merasa dibuat binggung. Mereka sudah membayar parkir berlangganan bersamaan saat mengurus STNK tapi setiap parkir di sejumlah tempat di Kota Lamongan juga masih ditarik atau dipungut ongkos parkir lagi,” ucapnya berharap. (ifa/zen/yan)